Nusantara
17-Dec-2007 15:27:04 WIB
JEJAK KASUS
Buruk Rupa Penerbangan Kita



Reporter : Erwin Saputra
Juru Kamera : Nyoman Ifrozin
Tayang : Senin Tanggal 17 Desember 2007
Produser : Firdaus Masrun

Segmen 1

indosiar.com, Jakarta - Kabut gelap menyelimuti dunia penerbangan kita. Rangkaian insiden kecelakaan pesawat yang tiada henti, membuat sektor ini menuai sorotan, tak hanya di dalam negeri tapi juga dunia internasional.

Uni Eropa bahkan menetapkan larangan bagi seluruh maskapai kita melakukan penerbangan ke wilayah mereka. Memprihatinkan memang. Sampai kini, larangan itu belum dicabut. Ada apa sebenarnya dengan penerbangan kita?.

Citra penerbangan kita sedang jatuh terpuruk. Berbagai kasus kecelakaan pesawat yang terjadi sepanjang tahun di tanah air, agaknya mendapat sorotan tajam dari dunia internasional.

Berbagai kasus kecelakaan yang terjadi, dianggap bagian dari kurang lemahnya pemerintah mengawasi tingkat kelayakan terbang menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang. Kita tentu belum lupa dengan peristiwa terbakarnya pesawat Boeing 737 Seri 400 milik maskapai Garuda Indonesia di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 7 Maret lalu. Dalam peristiwa ini sediktnya 22 penumpangnya tewas terpanggang.

Musibah kecelakaan pesawat, tidak hanya menimpa maskapai Garuda, tapi hampir dialami semua maskapai kelas kakap di tanah air.

Kita tentu juga belum lupa, ketika 5 September dua tahun lalu, pesawat Boeing 737 Seri 200 milik maskapai Mandala Air, jatuh setelah lepas landas di Bandara Polonia Medan dalam rencana perjalanannya ke Jakarta. Tak tanggung-tanggung, 147 orang tewas dalam peristiwa ini, termasuk beberapa anggota masyarakat yang terkena timpaan pesawat.

Bisnis penerbangan kita memang terus menjadi sorotan. Musibah kecelakaan pesawat, dari skala kecil sampai peristiwa yang seperti dialami Garuda dan Mandala tadi, sepanjang tahun terus saja terjadi. Dalam tiga tahun terakhir saja, tercatat ada 14 kasus kecelakaan.

Satu di antaranya bahkan sampai kini masih menjadi misteri, yakni pesawat Boeing 737 Seri 400 milik Adam Air, yang sedang mengangkut 96 orang penumpang. Pesawat yang sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Ujungpandang ini, sama sekali tak diketahui nasibnya. Upaya penyelidikan telah dilakukan sampai berjalan selama satu tahun, tapi akhirnya semua angkat tangan. Jejak maupun nasib pesawat berikut 102 penumpang dan awaknya, sampai kini tak terungkap.

Aspek keselamatan memang menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan transportasi, dan di sinilah sektor angkutan udara menunjukkan sisi buruknya. Adalah Uni Eropa, 6 Juli 2007 lalu akhirnya resmi mengeluarkan larangan terbang ke negara-negara Eropa bagi 51 maskapai penerbangan di tanah air, termasuk Garuda Indonesia yang selama ini menjadi barometer bisnis penerbangan di tanah air.

Larangan ini tentu saja sangat merugikan, tak hanya kita sebagai bangsa tapi juga maskapai penerbangan secara keseluruhan, lebih-lebih Garuda Indonesia yang telah melayani rute penerbangan ke Eropa sejak 30 tahun silam.

Ada apa sebenarnya dengan penerbangan kita. Pertanyaan ini sepanjang waktu terus muncul, setiap kali musibah kecelakaan terjadi. Harapan konsumen pengguna jasa angkutan udara akan pelayanan yang baikm aman dan nyaman masih sebatas angan, bahkan gawatnya, kecelakaan yang merenggut nyawa, seperti menjadi ritual tahunan.

Belakangan tak hanya Uni Eropa yang menunjukkan reaksinya atas kinerja penerbangan kita, tapi juga Uni Emirat Arab, walau baru sebatas meminta konfirmasi kondisi penerbangan kita.

Langkah pemerintah Korea Selatan yang mengikuti Uni Eropa, agaknya patut dicermati, bahwa kinerja penerbangan kita memang buruk dan harus dilakukan pembenahan secepatnya. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin, sikap Uni Eropa dan Korea Selatan ini akan diikuti sejumlah negara lain.

Segmen 2

Dunia penerbangan kita memang mengkhawatirkan, tapi di balik itu, pertumbuhan bisnis penerbangan di tanah air justru tumbuh subur. Inilah yang boleh jadi mempengaruhi langkah penindakan pada setiap kejadian, yang oleh banyak kalangan terkesan setengah hati.

Unik. Kata itu mungkin terasa tepat untuk menggambarkan bisnis penerbangan di tanah air. Raport sisi pelayanan keamanan dan keselamatan boleh merah, tapi grafik pertumbuhan bisnis ini sungguh berbanding terbalik. Tumbuh pesat dan grafiknya sangat mencengangkan dari waktu ke waktu.

Sejak deregulasi penerbangan dikeluarkan delapan tahun lalu, di mana peran swasta dibuka lebar, bisnis penerbangan komersil tidak lagi dimonopoli dua maskapai milik negara, Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines.

Sejak itulah maskapai-maskapai penerbangan swasta tumbuh subur dan dari tahun ke tahun terus bertambah. Tumbuh suburnya bisnis penerbangan di tanah air, tentu terkait dengan kondisi geografis kita. 240 juta penduduk Indonesia berada di lebih dari 3 ribu kepulauan yang terpisahkan oleh lautan.

Dalam skala nasional, pertumbuhan sektor ini mencapai 22 persen pertahun, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata negara lain di dunia yang hanya berkisar di angka 4,8 persen. Di kawasan Asia Pasifik saja hanya 5,6 persen.

Sayangnya deregulasi industri penerbangan ini tidak dibarengi peningkatan standar keamanan dan kenyamanan. Maskapai-maskapai baru lebih banyak menggunakan pesawat bekas dari pada membeli atau menyewa pesawat baru. Wakil Presiden Yusuf Kalla pun beberapa waktu lalu mengakui itu.

Sekilas, menjamurnya pertumbuhan maskapai penerbangan ini menguntungkan konsumen. Persaingan tingi menjadikan harga tiket kian terjangkau. Tapi di sinilah masalahnya. Seiring banyaknya pemain-pemain baru di sektor ini, sejalan pula dengan maraknya angka kecelakaan.

Beberapa kalangan menduga, perang tarif telah membuat maskapai mengabaikan faktor safety, faktor keamanan penumpang di satu sisi, dan pos pengeluaran perawatan pesawat di sisi lain, walau tudingan ini dibantah pihak maskapai.

Kepatuhan akan aturan, mestinya berimbas pada keamanan yang terjamin. Tapi menjadi pertanyaan mengapa kecelakaan banyak terjadi?, adakah itu indikator bahwa berbagai aturan telah dilanggar?.

Manotor Napitupulu, Ketua Umum Federasi Pilot Indonesia, punya alasan soal ini. Menurutnya, pemerintah sebagai regulator sudah banyak mengeluarkan aturan, tapi justru itulah masalahnya.

Ya, inilah potret nyata penerbangan kita, penuh warna dan sangat memprihatinkan. Agaknya pertimbangan bisnis masih lebih mengemuka ketimbang pemberian pelayanan, karena itu, idiom penumpang adalah raja, masih menjadi utofia, kalau bukan angan-angan di kepala setiap calon penumpang.

Segmen 3

Memperbaiki kinerja, yang berorientasi peningkatan pelayanan keamanan dan keselamatan bagi penumpang, jauh lebih penting dari pembentukan citra di mata siapapun, termasuk di mata dunia internasional. Tentu saja, diperlukan kemauan bersama, khususnya dari pemerintah sebagai regulator.

Inilah kenyataan pahit yang tengah dialami dunia penerbangan kita. Oleh dunia internasional, kinerjanya dianggap sangat mengkhawatirkan. Vonis itu memang terasa menyakitkan, tapi faktanya memang mendukung.

Masyarakat 21 November 2007 lalu, dikejutkan kabar sayap pesawat Boeing 737 Seri 400 milik maskapai Batavia, rontok saat baru 10 menit bertolak dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pontianak Kalimantan Barat. Akibat peristiwa itu, pesawat yang membawa 138 itu terpaksa kembali dan seluruh penumpang dipindahkan ke pesawat pengganti.

Dua pekan berselang, kasus serupa terjadi dan dialami pesawat Lion MD-90 yang bertolak membawa penumpang dari Jakarta menuju Manado. Tutup mesin pesawat tersebut copot dan jatuh di landasan pacu Bandara Soekarno Hatta.

Ironisnya, penerbangan tetap dilanjutkan, bahkan sang pesawat sempat melakukan empat kali penerbangan, ke Manado, Balikpapan dan kembali ke Jakarta. Artinya dalam empat kali penerbangan itu, sang pesawat terbang dalam keadaan tanpa penutup mesin.

Buntut dari kedua insiden ini, Departemen Perhubungan selaku regulator memang telah mengambil tindakan, tindakan mana menurut Menteri Perhubungan, tetap mengacu pada upaya peningkatan kinerja bisnis penerbangan nasional secara keseluruhan.

Menurut Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Dadang Kurniadi, kedua peristiwa itu jelas merupakan kesalahan prosedur, sangat mendasar dan mestinya tidak perlu terjadi.

Menurut Ketua Umum Federasi Pilot se Indonesia, Manotor Napitupulu, dalam kasus kecelakaan pesawat, pilot tidak bisa dianggap sebagai pihak paling bersalah, walau dalam dua kasus yang dialami Batavia dan Lion tadi, sebenranya tidak perlu terjadi, karena pilot juga diikat oleh prosedur-prosedur standar baik dari Organisasi Penerbangan Internasional-ico, regulator nasional maupun maskapainya sendiri.

Diakui atau tidak, dua insiden ini makin menguatkan opini bahwa standar pelayanan keselamatan dan keamanan penerbangan kita memang masih rendah. Maret lalu Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan mengeluarkan peringkat bagi 20 maskapai terbesar nasional yang memiliki jadwal dengan penumpang rata-rata di atas 30 orang.

Penilaian berdasarkan 20 parameter, di mana setiap parameter memiliki nilai 0 sampai 10. Hasilnya, perawatan pesawat, jumlah insiden dan kecelakaan, kondisi SDM sampai administrasi, tidak ada satupun maskapai di tanah air yang memenuhi seluruh persyaratan aturan keselamatan penerbangan sipil.

Beberapa maskapai bahkan ada yang belum melaksanakan persyaratan itu dan berpotensi menimbulkan kecelkakaan. Di sinilah peran pemerintah, kepentingan konsumen pengguna jasa penerbangan harus diutamakan.

Menurut Ketua KNKT, Dadang Kurnadi, jika semua persyaratan aturan itu dipenuhi, dijamin penerbangan akan memberi rasa aman bagi setiap penggunanya.

Mencermati berbagai kasus yang terjadi selama ini, musibah kecelakaan pesawat disebabkan tiga faktor. Yakni faktor cuaca, kondisi pesawat dan faktor manusia. Dari tiga faktor ini, faktor manusia menempati peringkat tertinggi, menyusul kemudian faktor pesawat dan cuaca. Manusia memang potensial menjadi pemicu.

Ada banyak hal yang melatarbelakanginya, dari kesalahpahaman, kelelahan mental, sampai minimnya pengalaman. Tapi sekali lagi, sebagaimana dikatakan Manotor Napitupulu, pilot bukan satu-satunya penyebab, karena itu jangan hanya menyalahkan mereka.

Semoga kita bisa mengambil pelajaran atas semua peristiwa kecelakaan yang terjadi. Upaya memperbaiki kinerja penerbangan nasional, juga tidak cukup sebatas niat apalagi jargon, tapi langkah nyata, Inilah yang diharapkan, tidak saja dunia internasional, tapi yang utama, masyarakat di tanah air. Semoga bermanfaat. (Sup)

Nama:
Email:

More JEJAK KASUS:
[ more Jejak Kasus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :