
Tak ada yang aman di Jakarta. Kalimat itu mungkin berlebihan, tapi lihatlah realitasnya. Banjir, wabah penyakit, datang silih berganti. Lalu dari makanan, hampir semua makanan pokok mengandung zat pengawet. Tapi kini, kami ingin mengajak anda mencermati banyaknya musibah kecelakaan di pusat-pusat perbelanjaan. Kesalahan manusia atau bentuk kelalaian pihak pengelola? Inilah Jejak Kasus.
Gedung-gedung pencakar langit, memang menjadi simbol kemajuan peradaban manusia. Semakin tinggi menjulang, semakin menyiratkan ambisi sang pemilik akan sebuah pengakuan.
Tapi seiring dengan kemajuan dan bermunculannya bangunan-bangunan mencorong ini, tingkat kecelakaan akibat ketinggian juga makin bermunculan. Dengan ketinggiannya, gedung tak hanya meminta nyawa para tenaga perawatnya, tapi juga pengunjungnya. Ada yang coba realistis, bahwa itulah harga sebuah kemajuan, tapi bagi mereka yang kritis, rendahnya mutu bangunan dan lalainya segi perawatan, adalah penyebab dilihat sebagai suatu yang tak terelakkan. Artinya, mutu dan perawatan harus ditingkatkan dan itu tanggung jawab pengelola.
Masyarakat, terutama mereka yang tinggal di Jakarta, mungkin belum lupa dengan peristiwa yang terjadi pertengahan Mei lalu di pusat belanja ITC Permata Hijau Jakarta Selatan. Satu keluarga, yang terdiri dari Topan Rusli bersama isteri-Trisna Priyatna dan anak tunggal mereka-Samuel, tewas setelah mobil yang mereka bawa terjun dari ketinggian lantaui tujuh gedung itu.
Mempelajari sebab kejadian, terlihat bahwa mobil korban telah menabrak dinding pembatas di areal parker. Belakangan, hasil penyidikan polisi menunjukkan, kendaraan yang dikemudikan korban Trisna, dalam perjalanan turun dari lantai atas. Laju kencang di lintasan turun membuat wanita beranak satu itu tak bisa mengendalikan kendaraannya, hingga mobil terpental ke lajur naik lagi. Saat itulah, menurut penyidik, mobil menabrak dinding pembatas dan akhirnya terjun bebas ke bawah.
Atas dasar itu, pihak pengelola tidak mau disalahkan. Apalagi menurut mereka, konstruksi bangunan gedung, termasuk lantai parkir yang mengitari sisi bangunan, sudah dirancang sesuai standar arsitektur bangunan bertingkat.
Pihak pengelola boleh saja berkilah, tapi apa artinya jika kasus serupa kembali terjadi, tepatnya saat sebuah mobil kembali menabrak tembok pembatas di lantai 4. Masih untung, pada kejadian 3 bulan lalu ini, mobil bersama pengendaranya, seorang penghuni Apartemen Permata Hijau, tidak sampai nyemplung ke bawah seperti yang dialami satu keluarga korban sebelumnya. Tapi tak urung, pecahan tembok dinding, menimpa sebuah mobil di bawahnya.
Dua pekan setelah insiden kedua di ITC Permata Hijau itu, kasus serupa dan tidak kalah seru terjadi di sebuah pusat belanja di Bekasi. Sebuah mobil, nyaris terjun, dari lantai tiga.
Belum diperoleh data konkrit, sebagai pembanding, tingkat keamanan di gedung pusat-pusat belanja di negara lain, tapi rangkaian kejadian ini setidaknya menunjukkan, kondisi bangunan tinggi di tanah air kita, tidaklah aman dan menuntut kewaspadaan ekstra tinggi.
Adakah yang salah dengan bangunan-bangunan itu, sebagaimana dituding beberapa kalangan, atau memang kejadian-kejadian itu murni karena faktor manusianya.
Ada banyak kasus kecelakaan terjadi di lokasi pusat perbelanjaan, tapi dua insiden kecelakaan di ITC Permata Hijau Jakarta Selatan, menjadikan lokasi tersebut menarik untuk melihat sejauh mana gedung tinggi yang menjadi areal publik ini memenuhi syarat aman bagi pengunjungnya.
Memperhatikan konstruksi asli bangunannya, sebagaimana terungkap dalam kerja tim penyidik dan Dinas Perencanaan dan Pengawasan Bangunan/ P2B DKI Jakarta yang mendatangi lokasi sesaat setelah kejadian, tampak tembok pembatas setinggi 1 meter, hanya memiliki ketebalan 10 sentimeter dan tidak diperkuat tulangan, atau paling tidak, ada pemasangan balok praktis di bagian atasnya. Padahal itu akan memperkuat dinding apalagi jika balok dibuat berkolom.
Memang, dalam untuk bangunan gedung, dinding tidak termasuk struktur, karena fungsinya hanya sebagai pembatas antar ruang. Tapi untuk areal parkir pusat belanja yang selalu ramai dikunjungi seperti di ITC Permata Hijau ini, fungsi dinding itu, mestinya tak hanya sebagai pembatas, tapi juga pagar pengaman. Selain letaknya di sisi luar, lajurnya juga berbentuk spiral dengan kemiringan tertentu.
Dua insiden kecelakaan di areal parkir ITC Permata Hijau Jakarta Selatan, akhirnya memang menjadi perhatian serius pihak Dinas Perencanaan dan Pengawasan Bangunan, atau Dinas P2B DKI Jakarta. Menurut Kepala Dinasnya, Hari Sasongko, waktu insiden pertama pihaknya sudah minta pihak pengelola gedung memperkuat tembok tersebut. Tindakan penyegelan memang tidak dilakukan, selain karena aturan teknisnya belum ada, kondisi bangunannya belum sampai pada tingkat mengkhawatirkan.
Diakui hari, untuk pengawasan, pihaknya memang kedodoran, karena ada sekitar 700 gedung di Jakarta yang harus mereka awasi, yakni yang memiliki ketingian minimal 8 lantai dan di atas tanah seluas minimal 500 meter persegi. Ironisnya, 80 persen dari jumlah itu tidak memiliki sertifikat KMB/ Kelayakan Mengunakan Bangunan. Tapi pihaknya tak bisa bertindak jauh, karena ada banyak pihak terkait di dalamnya.
Hal lain yang menjadi perhatian pihak Dinas P2B dari insiden di ITC Permata Hijau, adalah bentuk dan struktur bangunan parkir itu sendiri. Menurut kajian mereka, areal parkirnya yang berbentuk spiral memang lebih rawan kecelakaan.
Ya. Areal parkir berbentuk spiral memang dianggap lebih rawan dibanding bentuk setengah lingkaran. Dengan bentuk ini, mobil di setiap lantai bisa berhenti, berbeda dengan jika berbentuk spiral di mana semua kendaraan harus terus berjalan sesuai arah.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen, dalam kasus seperti ini pihak pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen.
Tapi lepas dari itu, YLKI menilai peraturan daerah Nomor 7 Tahun 1991 mengenai tata cara mendirikan bangunan memang harus direvisi lebih banyak mengatur ukuran bangunan, tapi tidak rinci mengatur tentang syarat mendasar menyangkut struktur dan bahan bangunan yang harus dipakai.
Potensi kecelakaan di pusat perbelanjaan tak hanya dari ketinggian. Fakta menunjukkan, eskalator yang hampir semua mal memiliki, juga berpotensi mengancam keselamatan.
Jika anda orang tua, berhati-hatilah kalau membawa anak ke pusat perbelanjaan. Awasi dan jangan terlena kesibukan berbelanja, karena akibatnya bisa fatal, terlebih jika anak sudah bisa berjalan dan berada di sekitar escalator.
September lalu, Ibnu Sahal, seorang bocah di Bogor mengalami luka-luka setelah kakinya tergelincir pada ruang kosong sebelah kiri eskalator saat menaiki tangga berjalan itu bersama ibunya.
Kasus yang sama pertengahan Desember lalu terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cikokol Tangerang, menimpa seorang bocah bernama Abigel Thresia. Kabarnya, peristiwa berawal ketika dalam perjalanan naik eskalator dari lantai satu ke lantai dua bersama ibunya, tiba-tiba sendal Abigel terlepas. Saat bocah berusia 3,5 tahun ini hendak mengambilnya, tangannya terjepit dan tertarik ke dalam anak tangga. Dalam keadaan tiga jari terputus, Abigel kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani amputasi.
Tapi, berbicara tentang musibah anak terjepit escalator, paling tragis nasib yang dialami Livya, seorang bocah di Surabaya. Dalam peristiwa awal Juni lalu itu, bocah berusia enam tahun ini tewas seketika, setelah terlempar akibat terbawa putaran handrail eskalator yang dinaikinya. Ada kabar, sang bocah terpisah dari kedua orang tuanya, dan saat kebingungan ia menaiki handrail tersebut.
Berbeda dengan insiden mobil di areal parker, selain karena kesalahan pengendara juga karena lemahnya tembok pembatas. Dalam peristiwa travelor eskalator ini, memang lebih karena kesalahan manusia, dalam hal ini bocah yang menjadi korban. Lain halnya jika eskalator tidak dilengkapi dinding pembatas.
Karena desain escalator, memang sudah dirancang pabrik dengan memperhitungkan lebar, panjang dan kemiringan serta tinggi handrailnya, berdasarkan kondisi gedung pemakainya. Memperhatikan cara kerjanya, yang berputar searah pergerakan lantai pijakan, pengguna akan lebih aman jika berpegangan pada handrailnya. Karena itu, sepanjang tidak ada masalah pada konstruksinya, pihak pengelola tidak dapat disalahkan. Tapi bagi YLKI, dalam kasus seperti ini, pengelola tetap memberi andil.
Lain lagi dengan yang terjadi di pusat belanja Ratu Plaza di kawasan Senayan Jakarta Pusat. Belasan karyawan Hypermart Carrefournya, dua minggu lalu dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan lemas karena terhirup karbon monoksida, sejenis gas buang kendaraan bermotor, yang diduga berasal dari areal parkir di bawah Carrefour. Peristiwa terjadi karena padamnya listrik, yang menghentikan fungsi AC sebagai pengatur sirkulasi udara di ruang Carrefour. Saat itulah gas karbon monoksida terhirup.
Buntut kejadian ini, petugas Dinas P2B DKI Jakarta langsung turun dan melakukan tindakan penyegelan tempat belanja ini, karena menganggap kondisi gedung tidak aman buat mereka yang hendak masuk ke dalamnya. Apalagi, menurut catatan P2B DKI Jakarta, ini kali kedua kasus keracunan terjadi di tempat ini.
Keracunan karyawan, mobil menabrak pembatas parker, sampai insiden pengunjung mal terjepit escalator, adalah bentuk-bentuk kecelakaan yang terjadi di areal pusat perbelanjaan. Meski faktor manusia cukup dominant, tapi jika standar kelayakan semua fasilitas diikuti dengan ketatnya pengawasan pihak terkait, setidaknya insiden-insiden ini bisa diminimalkan. Kita harapkan, Perda tentang pembangunan gedung yang kelahirannya memang mendahului undang-undang bangunan, segera direvisi. Tapi lebih dari segalanya, bagaimana aturan yang ada dilaksanakan sepenuhnya, tanpa pandang bulu.(Ijs)