Hukum dan Kriminal
5-May-2008 15:40:53 WIB
JEJAK KASUS
Korupsi



Reporter : Erwin Syahputra & Budi Sampurno
Kameraman : Iwan Agung & Waluyo Adi Susanto
Produser : Widayat S. Noeswa
Lokasi : Jakarta
Tayang : Kamis, 5 Mei 2008 Pukul 12.30 WIB

indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk tahun 2003, kini terus berupaya keras melakukan pemberantasan korupsi dari tingkat daerah hingga pusat. Puluhan pejabat dan mantan pejabat, kini telah ditangkap dan dipenjarakan karena diduga kuat melakukan praktek korupsi.

Pertengahan bulan April lalu, masyakarat dikejutkan dengan penangkapan Al Amin Nasution, seorang Anggota DPR, disebuah hotel berbintang di Jakarta. Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang sebesar 71 juta rupiah, yang diduga terkait kasus yang menjeratnya. Al Amin ditangkap bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan. Al Amin diduga kuat menerima uang dari Azirwan, terkait pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

Sebelumnya KPK juga menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana di Bank Indonesia. Bahkan KPK kini telah menetapkan sejumlah pejabat Bank Indonesia, Anggota DPR dan mantan Anggota DPR, sebagai tersangka, terkait aliran dana senilai 100 miliar rupiah. KPK juga telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini, diantaranya Gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak, Oey Hoey Tiong, Anggota DPR, Hamka Yandhu serta mantan Anggota DPR Antony Zeidra Abidin.

Kasus ini berawal dari laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan uang. Diantaranya 31,5 miliar rupiah dana BI diberikan untuk sejumlah Anggota DPR, terkait pembahasan Undang - Undang Independensi Bank Indonesia.

Yang lebih membuat rakyat tercengang, adalah tertangkapnya jaksa penyidik kasus BLBI, Tri Urip Gunawan. Jaksa Urip ditangkap, di rumah Arthalita Suryani dikawasan Jakarta Selatan, karena diduga menerima uang suap, terkait dengan kasus yang ditanganinya.

Petugas menemukan barang bukti yang senilai 6 miliar rupiah di mobil Jaksa Urip, sesaat setelah keluar dari rumah Arthalita Suryani, yang disinyalir merupakan tangan kanan dari Syamsul Nursalin, salah seorang pengusaha yang terkait penyalahgunaan dana Bantuan Likudiditas Bank Indonesia, atau BLBI triliunan rupiah.

Tertangkapnya Jaksa Urip, merupakan bukti lemahnya integaritas aparat penegak hukum, dalam memberantas kasus korupsi. Karena selama ini masyarakat sebenarya sangat berharap, praktek - praktek korupsi bisa diberantas dengan serius dan tuntas. Kasus Jaksa Urip, kembali membuat masyakarat pesimis, aparat penegak hukum memiliki kesungguhan dalam memberantas kasus korupsi.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad, akan berusaha keras untuk melenyapkan praktek korupsi dari bumi Indonesia, meskipun banyak kendala yang dihadapi, termasuk pesimisme masyakarat.

Selama triwulan pertama tahun 2008, KPK sudah menangani 95 kasus korupsi. Baik yang masih dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor. Sejak tahun 2005, KPK juga berhasil mengembalikan uang hasil korupsi senilai 422 miliar rupiah.

KPK juga bertekad, akan membuktikan, bahwa lembaganya, tidak pernah pandang bulu dalam memberantas korupsi, seperti kritikan berbagai kalangan, bahwa KPK selama ini dinilai tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk tahun 2003, diakui membawa angin segar dalam upaya pemerintah memberantas kasus-kasus korupsi. Karena selama Orde Baru, praktek - praktek korupsi, tumbuh subur, karena tidak ada upaya pemberantasan secara serius.

Kini masyarakat tetap menunggu kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas praktek korupsi. Karena hingga kini, kasus korupsi, masih terus terjadi baik di instansi pemerintah, Lembaga Tinggi Negara, BUMN dan juga lembaga legislatif, baik di pusat maupun di daerah. Karena kasus korupsi nyata - nyata merupakan bentuk pencurian dan perampokan uang negara, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Segment II

Pemberantasan korupsi menjadi pekerjaan rumah yang tiada henti bagi para penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Banyak juga kasus - kasus korupsi di berbagai daerah dan pusat belum tertangani secara jelas dan serius.

Dari ribuan kasus yang dilaporkan masyarakat ke kantor KPK, atau temuan KPK sendiri, misalnya belum memiliki cukup bukti yang memadai, sehingga belum bisa ditindaklanjuti.

Keseriusan aparat penegak hukum, dalam menangani kasus - kasus korupsi, ternyata masih banyak menemui kendala. Salah satunya adalah terlalu banyak kasus korupsi yang harus ditangani sementara sumber daya manusianya terbatas. Di KPK saja misalnya, saat ini hanya memiliki 30 orang penyidik.

Padahal ada ribuan kasus yang harus ditangani. Disisi lain, kurangnya integritas para penegak hukum. Hal ini terbukti dengan tertangkapkannya sejumlah oknum aparat penegak hukum, yang justru memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan cara memeras atau melakukan kompromi - kompromi.

Kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, juga harus jelas batas - batasan dan pemahaman dari arti korupsi. Karena hingga saat ini masih banyak pejabat negara baik eksekutif, maupun legistlatif, yang belum memahami kriteria mana yang masuk praktek korupsi. Karena jenis - jenis korupsi sendiri, belum dijabarkan secara jelas dan detil, dan didukung dengan payung hukum. Selama ini para penegak hukum memasukkan sejumlah jenis korupsi.

Diantaranya suap, hadiah, pemerasan, pungli, mark up, transaksi rahasia hibah, penggelapan, mengkhianati amanah, melanggar sumpah jabatan, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara. Sementara, lembaga negara sendiri, seperti belum siap dalam menghadapi upaya penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi, yang menyangkut lembaganya. Terbukti masih banyak lembaga negara, kurang terbuka untuk memberi kesempatan aparat penegak hukum, dalam menemukan dan mencari bukti - bukti kasus korupsi.

Salah satu contohnya adalah, penolakan DPR, saat penyidik KPK akan menggeledah ruangan Al Amin Nasution, yang menjadi tersangka kasus korupsi. Bahkan persoalan ini sempat menjadi polemik. Padahal harus diakui, perilaku DPR sering menjadi sorotan publik, terkait kasus dugaan korupsi.

Dewan Kehormatan DPR, sebagai lembaga pengawas internal, sebenarnya sudah melakukan upaya untuk menertibkan Anggota DPR yang nakal. Bahkan Badan Kehormatan sendiri menerapkan sanksi tegas, bagi anggota DPR yang melanggar aturan.

Padahal di negara hukum, tidak seorangpun yang kebal terhadap hukum, baik rakyat biasa, pejabat negara dan pejabat tinggi Negara, termasuk Presiden. Seperti tertuang dalam Undang - Undang No.30 tahun 2002.

Segment III

Korupsi telah mendarah daging dan menjadi budaya masyarakat dari bawah hingga tingkat atas. Praktek - praktek korupsi bisa dilihat dengan kasat mata, dari urusan kecil di yang menyangkut pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan, hingga akal - akalan dalam penggunaan anggaran, di lembaga lembaga pemerintah.


Bahkan dari laporan Lembaga Transparency International Indonesia, negara kita masuk peringkat kelima negara terkorup di dunia. Bahkan dalam survey yang dilakukan TII. Di 32 kota terhadap 1.760 responden, ditemukan seluruh responden, mengaku selalu dimintai uang pelicin ketika berinteraksi dengan institusi publik termasuk lembaga peradilan. Ini menunjukkan, bahwa mental korupsi, terutama di birokrasi sudah sangat mengakar, dan mendarah daging.

Banyak faktor yang membuat korupsi telah mengakar kuat di masyarakat kita. Rendahnya tingkat kesejahteraan pegawai pemerintah, sikap permisif dan kompromis, lemahnya perangkat hukum, hingga lemahnya komitment para penegak hukum, menjadi faktor dominan, kenapa korupsi tumbuh subur di masyarakat.

Dalam sejarahnya, korupsi, sudah ada sejak Orde Lama, dilanjutkan pada masa Orde Baru. Dan saat ini, di masa reformasi, korupsi justru semakin canggih dan berani. Praktek - praktek korupsi, menimbulkan dampak yang sangat luas, baik aspek sosial maupun ekonomi. Dari sisi ekonomi, proses pembangunan tentu akan terhambat, karena uang yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Justru masuk ke kantong - kantong pribadi. Apalagi disaat negara tengah menghadapi persoalan berat saat ini, seperti pengangguran, kemiskinan dan terancamanya anggaran akibat pengaruh ekonomi global, praktek korupsi, dipastikan akan semakin menambah beban negara dan rakyat.

Karena itu, pemberantasan korupsi, merupakan hal yang tidak bisa ditawar - tawar lagi. Pemberantasan korupsi, tidak boleh hanya sebatas wacana, atau digunakan sebagai alat kepentingan politik.

Selain komitmen politik, pemberantasan korupsi, juga harus dibarengi dengan langkah nyata, baik dalam pembenahan mental birokrasi, mental anti korupsi generasi muda, dan pembenahan perangkat hukum, yang dibutuhkan secara jelas dan transparan. Kehadiran KPK, merupakan langkah awal untuk menumbuhkan optimisme masyarakat, untuk memberantas korupsi.

Penegakkan hukum, harus selalu mempertimbangkan aspek keadilan. Masyarakat, kini masih menunggu langkah serius pemerintah untuk menghukum berat para koruptor. Karena dari kasus - kasus yang sudah disidangkan, banyak terdakwa korupsi uang negara miliaran rupiah, yang dihukum ringan atau bahkan bebas. Sementara pencuri ayam, justru dihukum berat. Inilah yang sering melukai rasa keadilan, dan menumbuhkan pesimisme.

Banyak kalangan bahkan meminta pemerintah, bertindak tegas dengan memberikan efek jera, terhadap para pelaku korupsi, dengan menjatuhi hukuman mati. Seperti yang telah dipraktekan di Cina.

Karena para koruptor, sama membahayakannya dengan penjahat narkotika yang secara perlahan namun pasti dapat membunuh generasi bangsa ini. Jika upaya pemberantasan korupsi gagal, dipastikan, bangsa Indonesia akan terus berada dalam keterpurukan, baik ekonomi, sosial maupun politik.

Gerakan reformasi, yang bertujuan ingin mengubah bangsa dan negara secara substansial, termasuk dalam memberantas korupsi, dipastikan akan sia - sia. Bangsa Indonesia, terus berkubang dengan kemiskinan, dan ditinggalkan oleh negara - negara lain, yang berupaya keras membenahi diri. (Sup/Dv).

Nama:
Email:

More JEJAK KASUS:
[ more Jejak Kasus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :