jeruk bali
Hukum dan Kriminal
25-Aug-2008 17:26:40 WIB
JEJAK KASUS
Pejabat di Penjara



Reporter : Budi Sampurno
Kamerawan: Iwan Agung
Produser : Widayat S. Noeswa
Tayang : Senin, 25 Agustus 2008, Pukul 12.30 WIB

Segmen I

indosiar.com, Jakarta - Pengungkapan kasus - kasus korupsi setiap hari muncul dan menjadi bahan perbincangan publik. Masyarakat tentu tercengang, uang rakyat yang dicuri dan dijarah oleh para koruptor begitu pesat. Yang lebih menyedihkan mereka yang terlibat kasus korupsi adalah para pejabat yang memiliki kedudukan terhormat di masyarakat.

Sudah menjadi rahasia umum gencarnya upaya pemberantasan korupsi menjadi momok tersendiri bagi pejabat publik atau pengusaha yang menangani proyek - proyek pemerintah. Para pejabat atau instansi pemerintah kini sangat berhati - hati dalam menggunakan anggaran, agar tidak terjerat kasus korupsi.

Mereka juga tidak lagi seenaknya atau merekayasa penggunaan anggaran negara untuk kepentingan - kepentingan tertentu, seperti tahun - tahun sebelumnya. Akhirnya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan lembaga khusus menangani pemberantasan kasus korupsi membuat mereka berpikir panjang.

Sikap tersebut bukannya tanpa alasan hampir setiap hari dimedia massa, muncul berita mengenai kasus - kasus korupsi yang melibatkan para pejabat atau pengusaha. Bahkan mereka menjadi bulan - bulanan publik atau sasaran kemarahan, seperti yang pernah terjadi pada soal tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia.

Ketika usai diperiksa dan akan masuki mobilnya sekelompok massa meneriakinya dengan kata - kata kasar. Sang pejabat seperti ditelanjangi didepan umum. Karena itu para pejabat yang kini masih menduduki kursi empuknya tentu akan membayangkan betapa malu dan menderitanya jika benar - benar terjerat kasus korupsi.

Bukan hanya kariernya akan habis, namun anak istri dan keluarganya tentu akan mengangguk malu. Para pejabat yang tersangkut kasus korupsi memang berat dari pejabat daerah, seperti Kepala Dinas, Walikota, Bupati, DPRD dan Gubernur hingga Duta Besar Anggota DPR dan mantan menteri ditingkat pusat.

Dari data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2004 hingga tahun 2007 lembaga ini telah menangani 98 kasus dugaan korupsi. Selama era reformasi, sedikitnya 7 mantan menteri dan pejabat setingkat menteri dipenjarakan karena terlibat kasus korupsi, diantaranya mantan Menperindag, Bob Hasan, mantan Menteri Agama, Said Agil Munawar dan mantan Menteri Kelautan, Rohmin Dahuri.

Sementara pada tahun 2008 KPK tengah menangani beberapa kasus besar yang menyedot perhatian publik, seperti kasus suap yang dilakukan Arthalyta Suryani. Dugaan mark up dana pengadaan mobil pemadam kebakaran diberbagai daerah dan aliran dana Bank Indonesia senilai 31 milyar rupiah.

Para pejabat yang ditahan KPK antara lain mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin, mantan Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Harjo, mantan Duta Besar RI untuk Singapura, Mohamad Slamet Hidayat, Walikota Medan, Abdillah, Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, Sekretaris Daerah Propinsi Jambi, Chalik Saleh dan Bupati Lombok Barat, Iskandar.

Dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) KPK telah menahan Al Amin Nasution dan Hamka Yandu, Saleh Djasit yang juga mantan Gubernur Riau dan Jusuf Amir Faesal.

Para pejabat itu kini telah mendekam di sel tahanan dan menunggu proses persidangan. Banyak diantara mereka yang tentu merasa tertekan dan stres menghadapi kehidupan baru.

Mereka tidak bisa lagi menghirup udara bebas, tidur di ruangan ber AC atau bercengkrama dengan keluarganya. Belum lagi menerima cibiran dan tatapan sinis orang - orang disekitarnya. Apalagi kini KPK berencana akan memperlakukan mereka seperti para pelaku kejahatan lain, yaitu harus mengenakan pakaian khusus tahanan. Bisa dibayangkan rasa malu dan tertekan yang menambah beban para pejabat yang tersangkut kasus ini.

Segmen II

Para pejabat dan mantan pejabat yang terbiasa hidup berkecukupan bahkan bergelimang kemewahan kini harus hidup diruangan sempit hotel prodeo. Mereka bahkan tidak bisa lagi leluasa pergi kemana mereka suka.

Bagi para pejabat yang kini mendekam di penjara tentu menjadi mimpi buruk yang tidak pernah melupakan. Mereka yang biasa hidup berkecukupan dengan berbagai fasilitas dan kekuasaan kini harus meringkuk diruang sempit yang pengap. Apalagi mereka juga kehilangan kebebasan dan kemerdekaan termasuk bercengkrama dengan keluarga.

Kehidupan para pejabat yang tersandung kasus korupsi memang berubah 180 derajat setelah ditahan. Sebelumnya mereka terbiasa hidup serba kecukupan dan mendapat berbagai fasilitas dari negara dari perumahan, pengawalan hingga mobil dinas. Kehidupan mereka sangat terjamin. Selain gaji besar menjadi pendapat berbagi tunjangan.

Sementara hidup di penjara adalah gambaran kehidupan yang menakutkan, tampang - tampang menyeramkan para tahanan yang melakukan kejahatan jalanan, pengabnya ruang tahanan hingga hilangnya kemerdekaan dan kebebasan adalah kehidupan yang harus dihadapinya.

Dari sisi psikologis mereka harus menghadapi tekanan yang sangat berat karena wajah - wajah mereka muncul di media massa sebagai pesakitan dan mendapat hujatan dari berbagai kalangan. Tidak sedikit dari para pejabat ini yang kemudian dijauhi oleh teman - teman atau koleganya bahkan dicibir para tetangganya.

Hal itu tentu juga akan sangat mempengaruhi psikologis keluarganya, terutama anak - anak dan istrinya karena mereka akan menanggung rasa malu. Tersangkut masalah korupsi adalah mimpi buruk bagi para pejabat karena mereka akan menghadapi hari - hari yang panjang dan melelahkan. Dari saat awal pengungkapan kasus kejahatannya hingga menunggu hari kebebasannya dari penjara.

Namun ironisnya meskipun puluhan pejabat yang mantan pejabat sudah di penjara karena terlibat korupsi, namun pencurian dan penjarah uang rakyat terus saja terjadi. Korupsi sudah menjadi mendarah daging bagi bangsa Indonesia.

Segmen 3

Para pejabat dan mantan pejabat yang hidup didalam penjara tentu merasa asing dan tertekan. Mereka yang terbiasa sibuk dan memiliki kekuasaan kini harus menerima cercaan dan rasa terbuang.

Mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Bulog, Rahardi Ramelan adalah salah satu pejabat yang pernah merasakan pahitnya hidup dalam penjara. Rahardi yang divonis 2 tahun penjara karena kasus Bulog menjalani hukuman selama 1 tahun 35 hari di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Saat masih menjadi tersangka, Rahardi sempat ditahan di tempat yang sama selama 69 hari. Saat awal masuk penjara, Rahardi mengaku sempat dihantui rasa takut dan khawatir. Bayangkan hidup dalam penjara yang keras dan hidup bersama orang-orang yang terlibat kejahatan jalanan, tentu jauh dari kehidupannya sebagai seorang pejabat.

Didalam penjara, Rahardi bertemu dengan sejumlah mantan pejabat dan pengusaha yang tersandung sejumlah kasus, termasuk korupsi. Seperti sejumlah mantan pejabat tinggi negara, mantan petinggi Bank Indonesia dan para pengusaha.

Di hotel prodeo inilah Rahardi menyaksikan sendiri bahwa kehidupan di penjara memang keras, siapa yang kuat dialah yang akan berkuasa. Uang sangat menentukan kedudukan para napi. Bagi mereka yang tidak memiliki uang maka ia akan menjadi tahanan kelas bawah dan mereka harus melakukan pekerjaan kasar seperti membersihkan WC, toilet dan mengepel. Di dalam sel tahanan yang paling berkuasa dan menentukan adalah kepala kamar atau palkam.

Belum lagi kapasitas ruangan LP yang kurang manusiawi karena ruang sel diisi 2 hingga 3 kali dari kapasitas normal. Saat-saat awal hidup di penjara untuk menghadapi kehidupan yang keras Rahardi mengaku harus memasang tampang preman. Hal itu agar tidak ditekan dan diperas oleh napi lain.

Namun lama kelamaan Rahardi bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Bahkan akhirnya Guru Besar di ITS ini diangkat menjadi sesepuh para narapidana di LP Cipinang. Salah satu tugasnya adalah menjalin komunikasi antar kelompok narapidana agar tidak terjadi bentrok antar napi.

Selama bergaul dengan para narapidana lain, Rahardi juga menjadi semakin memahami bahwa orang-orang yang di penjara sebagian besar adalah orang-orang yang melakukan kejahatan kecil.

Untuk mengisi hari-harinya yang sepi, Rahardi banyak menghabiskan waktu untuk membaca dan menulis. Dua buah buku dihasilkannya selama berada di LP Cipinang. Selain itu Rahardi kemudian mempunyai ide untuk membuka cabang perguruan tinggi di LP Cipinang agar para napi bisa kuliah meski berada didalam penjara.

Bahkan Rahardi dan sejumlah narapidana lain mendirikan organisasi untuk memperjuangkan hak-hak para napi. Hingga kini
organisasi itu masih aktif dan memiliki kantor tidak jauh dari rumahnya di Cimanggis, Depok.

Kini Rahardi sudah bebas dan kembali menjalankan aktivitasnya sebagai seorang dosen, namun Rahardi prihatin karena konsep penjara ternyata jauh dari tujuan semula bukan lagi menjadi lembaga pemasyarakatan yang menyiapkan para terpidana untuk kembali ke masyarakat, namun justru menjalani kehidupan yang makin keras. (Sup/Dv)

 

Nama:
Email:

More JEJAK KASUS:
[ more Jejak Kasus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :