Sosbud
22-Sep-2008 14:20:06 WIB
JEJAK KASUS
Zakat Penjemput Maut



Reporter   :  Erwin Saputra,  Sukwan Hanafie   
Kameraman :  Waluyo Adi Susanto, Damar Galih   
Produser   :  Widayat S. Noeswa
Lokasi  :  Pasaruan, Jawa Timur
Tayang  :  Senin, 22 September 2008  Pukul 12.30 WIB

indosiar.com - Senin 15 September,  ribuan warga miskin di Pasuruan, Jawa  Timur, terutama disekitar rumah Haji Syaikon Fikri, berbunga  - bunga. Seperti tahun - tahun sebelumnya, pemilik rumah, orang kaya yang dikenal sebagai pengusaha kulit dan pedagang mobil bekas, akan membagi - bagikan zakat mal, berupa uang sebesar 30 ribu rupiah perorang.

Uang sebesar itu, bagi mereka sungguh amat berharga, apalagi menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Pagi - pagi selepas sholat subuh, warga mulai berdatangan dihalaman Masjid, yang tak jauh dari rumah, Haji Syaikon.

Warga yang antri ini hampir semuanya perempuan, dari anak remaja, hingga wanita lanjut usia. Banyak diantaranya yang membawa anak - anak. Makin siang  warga yang datang makin berjubel, dan diperkirakan jumlahnya mencapai 7000 orang.

Karena memang tuan rumah tidak menetapkan syarat apapun. Setiap orang khususnya, wanita boleh datang dan akan mendapatkan zakat mal. Halaman Masjid berukuran sekitar 500 meter persegi dipenuhi  ribuan warga.

Sehingga nyaris tidak ada ruang untuk bergerak. Mereka mulai kepanasan dan kesulitan bernafas, karena berdesakan. Apalagi orang - orang yang antri dibelakang, mulai tidak sabar dan berteriak dan mendesak maju.

Bahkan sejumlah orang yang tak kuat menahan panas dan haus,  terpaksa membatalkan puasanya. Melihat situasi ini, panitia berusaha menenangkan dan membujuk agar tidak saling dorong dari belakang.

Panitia juga segera menyemprotkan air, agar suasana  sedikit tenang. Namun rupanya, warga mulai tidak kuat karena berhimpitan dan susah bernafas. Sekitar pukul 10, sejumlah orang mulai jatuh pingsan. 

Tragisnya, mereka yang jatuh ditengah, kemudian terinjak – injak. Sementara yang lain terjepit pagar besi. Beberapa perempuan yang tidak kuat menahan panas, dan berdesak desakan memilih pulang sebelum menerima zakat.

Suasana makin kacau dan tidak terkendali. Mereka mulai berteriak minta tolong, sementara anak - anak menangis dan menjerit, karena tidak kuat menahan panas dan himpitan. Suasana makin kacau karena makin banyak warga yang jatuh pingsan.

Melihat suasana yang makin kacau, dan panitia tidak bisa menguasai keadaan. Sejumlah warga berinisiatif melaporkan ke polisi. Aparat yang datang ke lokasi, kemudian menghentikan proses pembagian zakat. Polisi memang datang terlambat, ketika semua telah terjadi.

Para korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah  Sudarsono, Pasuruan. Sebagian besar korban telah meninggal dunia, sebelum dibawa ke rumah sakit, karena terinjak dan tidak bisa bernafas. Dari catatan aparat kepolisian, ada 21 korban tewas, dan sepuluh orang dirawat di rumah sakit dua di antaranya kritis.                                 

Menurut dokter, sebagian besar korban yang dirawat, mengalami gangguan pernafasan akibat kelelahan dan kehabisan oksigen. Fatimah istri Haji Syaikon mengaku terpukul dengan kejadian ini.  Keluarganya telah bertahun - tahun membagi zakat, namun tidak terjadi apa - apa.

Tahun - tahun sebelumnya bahkan penerima zakat tidak pernah diatur, sehingga banyak warga yang ikut antri lagi setelah mendapat uang. Karena itu mulai tahun ini, penerima zakat diatur dan harus antri.

Niat baik Haji Sukron untuk membagi rezeki kepada kaum papa, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, seperti perintah agama, ternyata justru membawa petaka. Banyak kalangan menyayangkan, kenapa zakat tidak diserahkan kepada lembaga resmi untuk membagikannya.

Namun banyak pihak yang tidak percaya kepada lembaga resmi, karena berbagai alasan, sehingga mereka memilih untuk membagikan langsung kepada warga miskin.

Segmen II

Kasus meninggalnya 21 orang di Pasuruan, mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk para pejabat tinggi Negara. Ada sebagian yang menuding kasus Pasuruan merupakan bukti, bahwa saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan.

Sementara yang lainnya menyayangkan pihak Haji Syaikon tidak menyalurkan zakat lewat badan resmi, atau meminta pengamanan dari aparat kepolisian. Bahkan presiden mengaku menerima sejumlah sms yang bernada  mengecam pemerintah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menyatakan ikut berbela sungkawa dan meminta kasus ini tidak terulang. Menteri Agama Maftuh Basyuni, juga menyatakan prihatin atas tragedi Pasuruan. Karena niat baik untuk memberikan zakat mal kepada fakir miskin, justru berbuah petaka.

Agar kasus ini tidak terulang, Menteri Agama meminta badan amil, zakat infak dan sedekah, atau bazis, pro aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Untuk menghindari tragedi seperti di Pasuruan, Majelis Ulama Indonesia, MUI, menghimbau umat muslim untuk tidak membagi zakat, dengan mengumpulkan banyak warga, melainkan didistribusikan dalam kelompok kecil, sehingga tidak ada resiko. Atau disalurkan melalui lembaga  resmi, penyalur zakat.

Sementara buntut kasus Pasuruan, Polres Pasuruan telah memeriksa panitia pembagian zakat, dan keluarga Haji Syaikon. Saat ini polisi telah menetapkan Haji Syaikon, dan anaknya Faruk sebagai tersangka. Mereka akan dijerat pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Aparat kepolisian juga menyayangkan sikap Haji Syaikon yang tidak berkoordinasi dengan pihak Rt, Rw, Kelurahan maupun aparat keamanan. Sehingga saat kejadian, hanya ada panitia tanpa penjagaan aparat keamanan.

Namun Kepala Polda Jawa Timur, melihat sesuatu yang lain.   Kapolda Irjen Polisi Herman S. Sumawiredja, menyatakan ada pelanggaran kode etik profesi dan disiplin, yang dilakukan bawahannya. Polisi sebagai penyelenggara tugas - tugas pelayanan, perlindungan dan pengayom masyarakat mestinya harus tanggap. Sejumlah petinggi polisi di Pasuruan, telah diperiksa.

Segment III

Kasus pembagian zakat yang membawa korban jiwa, seperti di Pasuruan, bukanlah yang pertamakali terjadi. Pada tahun 2003, empat ibu rumah tangga meninggal, akibat berdesakan dan terinjak – injak, saat menunggu pembagian zakat dari seorang dermawan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mereka meregang nyawa, saat berjuang mendapatkan 20 ribu rupah dan paket sembako.

Pada tahun 2007 di Gresik, Jawa Timur, seorang warga juga meninggal karena hal yang sama. Membagikan zakat, amal, ataupun sedekah oleh orang - orang kaya, memang  telah menjadi tradisi bagi umat Muslim di Indonesia.

Apalagi jumlah warga miskin, dinegara kita masih lumayan tinggi, sehingga dimana ada pembagian zakat, selalu diserbu kaum duafa. Bagi sebagian orang, membagikan zakat secara langsung, dinilai lebih aman dan transparan.

Pengasuh Pondok Pesantren Assidiqiyah, Kyai Haji Noer Muhammad Iskandar Sq, tidak menyalahkan warga yang ingin menyalurkan langsung zakat kepada warga disekitarnya yang memang membutuhkan. Hal ini  karena masih banyak warga yang belum percaya dengan berbagai lembaga dan badan zakat.

Kalangan sosiolog juga melihat ada kecenderungan masyarakat  mengalami krisis kepercayaan terhadap institusi pemerintah yang menyalurkan pembagian zakat, seperti Bais, Zis, Baznas ataupun lembaga lainnya.

Lembaga - lembaga penyalur zakat yang resmi dibentuk pemerintah sudah seharusnya melakukan instropeksi, atas munculnya  krisis kepercayaan dari sebagian masyarakat.
Karena masyarakat butuh transparansi dan akuntabilitas terhadap zakat yang  mereka berikan.

Mengenai keengganan masyarakat meminta bantuan aparat kepolisian, saat akan membagikan zakat, karena warga sering dimintai dana operasional, padahal untuk tujuan amal. Apapun alasannya, niat memberikan sebagian harta kepada kaum miskin, adalah tindakan mulia. 

Pemerintah harus lebih aktif, dan memberi panduan yang jelas, baik yang disalurkan melalui badan resmi atau dilakukan sendiri. Hal ini mengingat, negara Indonesia, mayoritas adalah Muslim. Sehingga kasus Pasuruan, ataupun Pasar Minggu, tidak akan terulang.

Apalagi pemberian zakat tidak hanya dalam bentuk uang atau barang - barang berharga, lainnya. Pemberian zakat bisa saja di berikan kepada kaum mustahik, dengan memberikan sesuatu barang yang nanti akan bermanfaat untuk dapat berusaha.
 
Misalnya memberikan mesin jahit. Sehingga zakat bisa memberikan manfaat jangka panjang, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin. (Dv/Ijs)

Nama:
Email:

More JEJAK KASUS:
[ more Jejak Kasus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :