Sosbud
13-Oct-2008 16:07:51 WIB
JEJAK KASUS
Dimana Kami Tinggal



Reporter  : Budi Sampurno - Erwin Saputra
Juru Kamera : Dedi Suhardiman - Damar Galih
Produser  : Wadayat S. Noeswa

indosiar.com, Jakarta - Pemerintah kota Jakarta kembali melakukan tindakan tegas. Rumah-rumah atau hunian liar, yang dinilai mengganggu ketertiban dan pemandangan umum, dirobohkan. Namun upaya itu mendapat perlawanan, dari para penghuni yang sudah bertahun-tahun tinggal dilokasi tersebut.

=====

Ini adalah potret klasik, cara pemerintah kota Jakarta mengatasi hunian atau rumah-rumah liar. Gusur, bongkar dan bakar ! Lahan seluas 20 hektar di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dikenal sebagai Taman Bersih Manusia dan Wibawa (BMW), telah dibongkar dan dibakar.

Sekitar 1200 kepala keluarga yang sudah bertahun-tahun tinggal dilokasi ini, tentu harus menerima kenyataan pahit. Harta benda dan bangunan yang dikumpulkan dengan jerih payah bertahun-tahun, hancur dan rata dengan tanah. Karena itu, tidak sedikit dari mereka marah kepada aparat.
 
Meski bangunan mereka rata dengan tanah. Tidak semua penghuni mau meninggalkan Taman BMW. Ratusan kepala keluarga masih bertahan. Mereka menyatakan tidak memiliki uang untuk mengontrak. Apalagi uang hidup. Hingga akhirnya Pemerintah kota Jakarta Utara kembali menggusur rumah-rumah yang sudah dibangun kembali dengan triplek dan kardus.

Pembongkaran rumah-rumah liar juga terjadi disepanjang rel kereta. Ratusan gubuk-gubil liar yang dibangun disisi kiri dan kanan rel kereta api Jabotabek, terutama disekitar Stasiun Kota, antar Kota - Kampung Bandan dan antar Kampung Bandan - Ajoan digusur. PT Kereta api sudah mulai bangunan liar sejak bulan Januari 2007 karena bangunan liar ini sangat membahayakan lalu lintas kereta maupun sambungan.

Lokasi - lokasi liar juga menyebar luas dibawah jembatan atau kolong jembatan tol. Bahkan kawasan ini juga dijadikan tempat usaha. Dikawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara disekitar 400 bangunan liar dibongkar.

Dikolong dan jembatan Tol di Jakarta memang banyak dijadikan lokasi hunian atau tempat usaha. Dihampir seluruh wilayah  DKI Jakarta, lokasi-lokasi ini merupakan favorit bagi para tunawisma. Bongkaran bangunan liar akan terus dilakukan pemerintah kota Jakarta, karena mereka jelas-jelas melanggar aturan dan tentu menganggu ketertiban umum. Pemerintah propinsi DKI menargetkan, seluruh jembatan dan kolong jembatan tol akan bersih dan penghuni liar pada akhir tahun ini.

Namun, penggusuran hunian liar nampaknya tidak akan menyelesaikan masalah, selama pemerintah tidak memisahkan masalah mendasar, yaitu kemiskinan dan pemerataan pembangunan. Kota Jakarta adalah magnet bagi masyarakat didaerah yang ingin memperbaiki kehidupan. Selama ini, anggapan masyarakat tidak pernah berubah : Kota Jakarta adalah Harapan Masa Depan.

Bagi para pendatang atau kaum urban miskin, tinggal dirumah-rumah liar adalah satu-satunya pilihan. Mereka tidak mampu untuk menyewa apalagi membeli rumah. Karena mereka hanya pekerja keras, pemulung atau bahkan pengamen jalanan.

Hunian dan rumah-rumah liar, adalah potret buram wajah Kota Jakarta. Mereka adalah warga miskin yang sebagian besar adalah para pendatang. Kaum urban miskin ini, ingin mengentas di ibukota Jakarta namun tidak cukup bekal. Akhirnya mereka terdampar dan menjadi kaum yang terpinggirkan. Bagi mereka memang tidak ada pilihan, kecuali menempati lahan kosong atau kolong jembatan. Hidup di Kota Jakarta sangat keras. Dan mereka tidak mampu menaklukkannya.

Ironisnya, dari tahun ke tahun, jumlah warga miskin terus bertambah sebagian besar adalah para pekerja kasar, pengangguran, pemulung, atau bahkan pengamen jalanan.  Keberadaan warga miskin yang membangun rumah-rumah liar tentu menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah kota. Selain membangun hunian tanpa ijin, keberadaan rumah liar ini juga mengganggu ketertiban dan keindahan.
 
Di Kota Jakarta terdapat puluhan lokasi hunian liar, baik di lahan kosong maupun dibawah jembatan tol. Wilayah yang paling banyak hunian liar adalah Jakarta Utara. Dimana terdapat 22 lokasi dengan luas 232,9 hektar. Para pemimpin Pemerintah Kota DKI Jakarta mengaku kesulitan menghadapi para penghuninya yang dari tahun ke tahun terus bertambah. 

Penggusuran hunian liar merupakan salah satu upaya untuk menata ruang perkotaan dan menciptakan kawasan hijau. Pemerintah propinsi menargetkan 30 % lahan Jakarta merupakan kawasan hijau, yang kini banyak ditumbuhi rumah-rumah liar. Pemerintah Provinsi DKI nampaknya serius menangani persoalan hunian liar. Untuk membongkar hunian dibawah jembatan tol, pemerintah provinsi bahkan sudah menandatangani nota kesepakatan dengan Departemen Pekerjaan Umum dan PT Jasa Marga, serta operator jalan tol lainnya.

Pemerintah Kota Jakarta juga sudah menyiapkan berbagai langkah, sebelum melakukan penggusuran. Jauh-jauh hari, penghuni liar diperingatkan untuk segera mengosongkan lahan. Mereka juga diajak dialog untuk diberikan pemahaman mengenai kebijakan penertiban, bahkan pemerintah kota menyediakan uang kerohiman.'

Warga yang memiliki KTP DKI disediakan hunian, rumah susun sewaan. Sementara bagi warga yang tidak memiliki KTP, tidak ada kompromi. Mereka harus pulang ke kampung halaman.

Namun bagi para penghuni, penggusuran adalah mimpi buruk. Mereka tidak tahu lagi dimana akan berteduh, setelah rumahnya dihancurkan. Mereka juga tidak mengerti mengapa pemerintah menggunakan cara-cara kekerasan, saat melakukan penggusuran. Selain itu, korban penggusuran umumnya tidak merasa bersalah. Karena mereka telah mengaku membayar atau membeli lahan dari orang yang dianggap berpengaruh di lahan tesebut.

Mereka juga keberatan jika harus ditempatkan di rumah susun. Alasannya rusun terlalu jauh dari tempat tinggal mereka selama ini, mengingat anak-anak mreka bersekolah dan  beraktifitas disekitar lokasi penggusuran. Sementara untuk pulang ke kampung halaman, mereka mengaku malu dengan sanak famili.

Banyak kalangan menilai hadirnya kelompok-kelompok kaum marjinal, atau kelompok miskin kota adalah dampak dari gagalnya sebuah pembangunan. Selama ini pembangunan selalu mengutamakan pertumbuhan bukan pemerataan. Pembangunan identik dengan penggusuran, bukan pemberdayaan. Karena itu, pemerintah tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada penghuni rumah-rumah liar. Pemerintah Kota Jakarta tidak boleh egois dengan para pendatang, yang menetap dan mendirikan bangunan disembarang tempat. 

Permasalahan yang harus dipikirkan adalah bagaimana melakukan antisipasi. Pemerintah DKI harus membuat sebuah perencanaan pembangunan kota, dengan konsep pembangunan yang adil. Perencanaan pembangunan kota juga harus mencakup tatanan areal, yang diperuntukkan bagi beberapa kelompok masyarakat.

Dengan kata lain, pembangunan disebuah kota seharusnya mengikuti apa yang dibutuhkan oleh penduduknya. Hal lain yang menjadi sorotan adalah cara-cara penertiban yang selalu menggunakan cara-cara kekerasan dan cenderung tidak manusiawi. Bagi aktivis Hak Asasi Manusia, langkah penggusuran sebenarnya sudah masuk kategori melanggar HAM. Karena dalam setiap penggusuran, sering ditemukan bentrokan fisik dan intimidasi yang dilakukan aparat.

Namun penertiban terhadap rumah-rumah liar yang menyalahi peruntukan tetap harus dilakukan. Bagaimana pun hukum harus ditegakkan. Terlepas dari kesemua penggusuran selaiknya dilakukan aparat secara manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.(Ijs)

Nama:
Email:

More JEJAK KASUS:
[ more Jejak Kasus ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :