
indosiar.com, Semarang - Pujiono Cahyo Widianto, seorang kyai nyentrik, asal Semarang, Jawa Tengah, yang lebih dikenal sebagai Syech Puji mendadak terkenal. Syech Puji menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat bukan karena sedang bersaing di kancah politik, atau menorehkan sebuah prestasi membanggakan. Namun karena nekat menikahi gadis kencur yang baru berusia 12 tahun, namanya Lutfiana Ulfa.
Syech Puji sebenarnya sudah melangsungkan perkawinan secara siri pada 8 Agustus lalu. Namun berita ini baru muncul 2 minggu belakangan. Pasalnya Kyai nyentrik ini, kepergok wartawan tengah mengurus perkawinan secara resmi di kantor KUA.
Kepada wartawan, Syech Puji mengaku telah menikah siri dengan Ulfa. Bahkan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Huda ini, juga mengaku akan menikahi bocah perempuan lain, yang berusia 7 dan 9 tahun.
Publik pun marah, mendengar pengakuan Syech Puji. Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) mengecam keras pernikahan Syech Puji. Syech Puji dianggap melanggar Undang - Undang Perlindungan Anak. Majelis Ulama Indonesia menyatakan, meski secara agama perkawinan itu sah, namun Syech Puji harus tunduk pada hukum negara.
Kontroversi perkawinan Syech Puji, yang juga pengusaha kaya raya itu makin meluas. Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPPA) kemudian melaporkan Syech Puji ke Polda Jawa Tengah.
Namun Syech Puji bergeming. Lelaki bercambang ini tetap yakin pada pendiriannya, bahwa pernikahan siri dengan Ulfa sah dan memiliki dasar yang kuat. Ia mengatakan tidak takut dengan kecaman dari berbagai pihak. Bahkan ia menantang Komnas HAM.
Sementara Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi, tetap berpendapat bahwa Syekh Puji melanggar hak - hak anak dan harus membatalkan pernikahannya dengan Ulfa. Dalam pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, akhirnya Syekh Puji menyerah.
Pengusaha yang pernah membuat sensasi membagikan infaq sebesar 1,3 milyar rupiah ini, akhirnya bersedia mengabulkan permintaan Komnas HAM. Pengacara Syech Puji, Sedio Prayogo mengatakan, bahwa kliennya tetap akan mematuhi kesempatan dengan Komnas Anak.
Meski Syech Puji mengatakan bersedia membatalkan pernikahannya, namun ternyata penyelidikan kasusnya tetap dilanjutkan. Polda Jawa Tengah tetap mengusut dugaan tindak pidana yang telah dilakukan Syech Puji. Beberapa saksi termasuk Kepala Sekolah SMP I Bawean, sudah dimintai keterangan. Apakah laki - lakinya terkini akan lolos dari jeratan hukum, tentu faktalah yang akan menentukannya.
Segmen II
Guru dan teman Ulfa dari SMP Negeri I Bawean, Semarang, Jawa Tengah, menangkap ada yang tidak beres dari Lutfiana Ulfa, sebelum dinikahi Syekh Puji. Ulfa sempat menghilang selama 3 hari dan terlihat menangis ketika meminta ijin untuk keluar dari sekolah.
Syech Puji memang dikenal sosok yang unik dan suka membuat sensasi. Laki - laki berusia 43 tahun ini pernah berniat maju sebagai calon Bupati Semarang, namun gagal. Kemudian sebelum Lebaran lalu, Syech Puji yang kaya raya ini juga membagikan zakat mal senilai 1,3 milyar rupiah.
Kepada wartawan, Pujiono Cahyo Widianto mengatakan, perkawinan dengan Ulfa sudah seijin istrinya. Bahkan sebelumnya ia melakukan seleksi terhadap beberapa gadis kencur, yang akan dijadikan istrinya.
Syech Puji mengaku memilih Ulfa karena akan diserahin tugas mengurus perusahaannya. Bahkan kabarnya setelah dinikahi, Ulfa langsung diangkat menjadi General Manager PT Sinar Lendoh Terang (PT. Silenter), perusahaan yang memproduksi kaligrafi dari kuningan.
Produk usahanya sebagian besar di ekspor ke luar negeri. Tidak heran jika Syekh Puji kini menjadi seorang milyarder dan dikenal luas masyarakat Semarang. Namun dibalik perkawinannya, banyak kalangan yang melihat ada unsur pemaksaan.
Menurut sejumlah teman sekolahnya di SMP Negeri I Bawean, Lutfiana, gadis manis yang dikenal cerdas ini sempat menangis sebelum berpamitan keluar dari sekolah. Mantan Wali Kelas Ulfa di SMP Negeri Bawean, juga menangkap ada yang tidak beres dari pernikahan Ulfa dengan Syech Puji, karena Ulfa sempat terlihat sedih saat meminta ijin untuk keluar dari sekolah.
Teman - teman sekolah dan Ulfa berharap, gadis cantik ini kembali bersekolah dan menggapai cita-citanya. Bahkan pihak SMP Negeri I Bawean merasa kecolongan, karena Ulfa tidak memberitahu bahwa kepindahannya ke Pondok Pesantren Miftahul Jannah karena akan dinikahi oleh Syech Puji.
Segmen III
Meski berdasarkan agama Islam pernikahan siri Syech Puji sah, namun diduga kuat tindakan nyentrik laki - laki berjenggot ini telah melanggar 3 Undang - Undang sekaligus. Yaitu Undang - Undang perkawinan, Undang - Undang perlindungan anak dan Undang - Undang tenaga kerja.
Pernikahan Syech Pujiono dengan Ulfa di Semarang, memang menimbulkan kontroversi. Karena meski secara agama pernikahan siri sah, namun berdasarkan hukum positif Syech Puji melanggar 3 Undang - Undang sekaligus, yaitu Undang - Undang perlindungan anak, Undang - Undang perkawinan dan Undang - Undang tenaga kerja.
Bahkan kriminolog menyebut Syech Puji telah melakukan tindak kejahatan. Penetapan batas usia dalam Undang - Undang perkawinan maupun Undang - Undang perlindungan anak memiliki alasan yang sangat logis, karena secara psikologis anak usia dibawah 16 tahun adalah masih dalam masa remaja, yang tengah tumbuh dan berkembang.
Ia memiliki kebebasan dan menikmati masa remajanya sesuai dengan perkembangan jiwanya. Karena itu akan sangat tragis, jika anak yang belum dewasa harus memasuki jenjang perkawinan dan dihadapkan kepada tanggung jawab sebagai istri.
Ketua MUI Amidhan mengakui, secara agama perkawinan Syech Puji sah, namun harus diingat meski dalam Islam diperbolehkan, ada hukum positif yang harus dipatuhi. Lahirnya Undang - Undang perkawinan awalnya merupakan salah satu solusi, atas terjadinya kasus perceraian akibat perkawinan dini.
Sementara itu presiden poligami, Puspo Wardoyo, meminta kasus Syekh Puji jangan terlalu dibesar - besarkan. Karena dalam kontes agama, pernikahan dengan anak 12 tahun sah - sah saja, asalkan saat menggaulinya si wanita sudah harus akil balik atau sudah mengalami masa menstruasi.(DV/Ijs)