
oleh : Hamid Patilima (drs. MSi.P) *
indosiar.com - Gampong adalah wilayah yang yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah mukim (Kesatuan Masyaraka Adat dalam Nanggroe Aceh Darussalam, yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, red) dan berhak penyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
1. Dasar Pemikiran
Menurut data BPS tahun 2004, setengah penduduk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang berjumlah 2.939.628, bertempat tinggal di daerah pedesaan. Dari jumlah tersebut, anak yang berusia 0-14 tahun adalah 32,77% (L. 34,66%; P. 30,90%). Karena itulah, pemerintah menempatkan anak menjadi perhatian utama dalam pembangunan pedesaan, untuk meredam urbanisasi.
Anak-anak pedesaan masih banyak mengalami persoalan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, tempat bermain, dan fasilitas transportasi. Persoalan ini yang kemudian menghambat pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak dan mendorong untuk menggagas pentingnya pembentukan Gampong Ramah Anak yang dapat menjadi pelengkap program-program pemerintah gampong.
Inisiatif Gampong Ramah Anak merupakan pelengkap Inisiatif Kota Ramah Anak yang telah diperkenalkan UNICEF dalam kaitannya dengan Konvensi Hak Anak pada Konferensi Habitat II atau City Summit, di Istanbul, Turki tahun 1996, perwakilan pemerintah dari seluruh dunia bertemu dan menandatangani Agenda Habitat, yakni sebuah Program Aksi untuk Membuat Permukiman lebih nyaman untuk ditempati dan berkelanjutan. Tujuan utama dari inisiatif Gampong Ramah Anak adalah untuk membantu Konvensi Hak Anak diterjemahkan dalam upaya yang dapat diimplementasikan oleh semua masyarakat gampong.
Prinsip dasar dalam membangun Gambong Ramah Anak adalah:
2. Pengertian
Gampong Ramah Anak adalah gampong yang menjamin hak setiap anak sebagai warga gampong. Sebagai warga gampong, berarti anak:
3. Sejarah Gampong Ramah Anak
Inisiatif Gampong Ramah Anak berawal dari Inisiatif Kota Ramah Anak yang dikembangkan oleh UNICEF yang merujuk pada hasil penelitian Kevin Lynch (arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) mengenai “Children’s Perception of the Environment” di Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City tahun 1971-1975. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komuniti yang kuat secara fisik dan sosial; komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas; komuniti yang memberi kesempatan pada anak; dan komuniti yang mempunyai fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Hak Anak pada tahun 1989, dengan memasukkan salah satu ketentuan mengenai hak anak untuk mengekspresikan pendapatnya. Ini artinya anak mempunyai suara, selain prinsip non-diskriminasi; kepentingan terbaik untuk anak; dan hak untuk hidup dan mengembangkan diri.
Pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro 1992, para Kepala Pemerintahan dari seluruh dunia menyepakati prinsip-prinsip Agenda 21 yaitu Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bab 25 Agenda 21 menyatakan bahwa, anak dan remaja sebagai salah satu Major Group – Kelompok Utama – yang dilibatkan untuk melindungi lingkungan dan kegiatan masyarakat yang sesuai dan berkelanjutan. Bab 28 Agenda 21 juga menjadi rujukan bahwa, remaja berperan serta dalam pengelolaan lingkungan. Akan tetapi yang paling mendesak adalah agar pemerintah melibatkan warga dalam proses konsultasi untuk mencapai konsensus pada “Agenda 21 Lokal,” dan mendorong pemerintah menjamin bahwa anak, remaja, dan perempuan terlibat dalam proses pembuatan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan.
Inisiatif Kota Ramah Anak kemudian diperkenalkan oleh UNICEF bersama UNHABITAT pada City Summit Istanbul, Turki 1996. Inisiatif ini dievaluasi pada United Nations General Assembly Special Session on Children, 2002 yang mendeklarasikan World fit for Children. Inisiatif Gampong Ramah Anak kemudian dikembangkan di Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Bagaimana Mengembangkan Gampong Ramah Anak
Gampong Ramah Anak merupakan sebuah inisiatif yang membutuhkan kepedulian setiap individu atau lembaga yang menaruh perhatian pada perlindungan dan kesejahteraan anak. Untuk mengembangkan inisiatif ini perlu diperhatikan langkah-langkah berikut:
--------------------------
* Program Officer Child Friendly City Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia