Sosbud
1-Aug-2006 15:02:30 WIB
KATA
Gampong Ramah Anak (I)



oleh : Hamid Patilima (drs. MSi.P) *

indosiar.com - Gampong adalah wilayah yang yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah mukim (Kesatuan Masyaraka Adat dalam Nanggroe Aceh Darussalam, yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, red) dan berhak penyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

1. Dasar Pemikiran
Menurut data BPS tahun 2004, setengah penduduk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)  yang berjumlah 2.939.628, bertempat tinggal di daerah pedesaan. Dari jumlah tersebut, anak yang berusia 0-14 tahun adalah 32,77% (L. 34,66%; P. 30,90%). Karena itulah, pemerintah menempatkan anak menjadi perhatian utama dalam pembangunan pedesaan, untuk meredam urbanisasi. 

Anak-anak pedesaan masih banyak mengalami persoalan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, tempat bermain, dan fasilitas transportasi. Persoalan ini yang kemudian menghambat pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak dan mendorong untuk menggagas pentingnya pembentukan Gampong Ramah Anak yang dapat menjadi pelengkap program-program pemerintah gampong.

Inisiatif Gampong Ramah Anak merupakan pelengkap Inisiatif Kota Ramah Anak yang telah diperkenalkan UNICEF dalam kaitannya dengan Konvensi Hak Anak pada Konferensi Habitat II atau City Summit, di Istanbul, Turki tahun 1996, perwakilan pemerintah dari seluruh dunia bertemu dan menandatangani Agenda Habitat, yakni sebuah Program Aksi untuk Membuat Permukiman lebih nyaman untuk ditempati dan berkelanjutan. Tujuan utama dari inisiatif Gampong Ramah Anak adalah untuk membantu Konvensi Hak Anak diterjemahkan dalam upaya yang dapat diimplementasikan oleh semua masyarakat gampong.

Prinsip dasar dalam membangun Gambong Ramah Anak adalah:

  1. Menempatkan Anak sebagai pusat pembangunan;
  2. Menyuarakan hak anak dan mendengarkan suara anak;
  3. Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak;
  4. Tidak melakukan diskriminasi dalam pemenuhan dan pemberian perlindungan hak anak; dan
  5. Menyediakan peraturan gampong, infrastruktur, dan lingkungan tumbuh kembang anak secara optimal sebagai perwujudan iman dan ketakwan kepada Allah SWT.

2. Pengertian
Gampong  Ramah Anak adalah gampong yang menjamin hak setiap anak sebagai warga gampong. Sebagai warga gampong, berarti anak:

  1. keputusannya mempengaruhi gampongnya; 
  2. mengekspresikan pendapat mereka tentang gampong yang mereka inginkan;
  3. dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial; 
  4. menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan; 
  5. mendapatkan air minum segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik;
  6. terlindungi dari eksploitasi, kekerasan, perlakuan salah, dan penelantaran;
  7. aman berjalan di jalan;
  8. bertemu dan bermain dengan temannya;
  9. hidup di lingkungan yang bebas polusi;
  10. berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial; dan
  11. setiap anak secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

3. Sejarah Gampong Ramah Anak
Inisiatif Gampong Ramah Anak berawal dari Inisiatif Kota Ramah Anak yang dikembangkan oleh UNICEF yang merujuk pada hasil penelitian Kevin Lynch (arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) mengenai “Children’s Perception of the Environment” di Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City tahun 1971-1975. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komuniti yang kuat secara fisik dan sosial; komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas; komuniti yang memberi kesempatan pada anak; dan komuniti yang mempunyai fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.

Selanjutnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Hak Anak pada tahun 1989, dengan memasukkan salah satu ketentuan mengenai hak anak untuk mengekspresikan pendapatnya. Ini artinya anak mempunyai suara, selain prinsip non-diskriminasi; kepentingan terbaik untuk anak; dan hak untuk hidup dan mengembangkan diri.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro 1992, para Kepala Pemerintahan dari seluruh dunia menyepakati prinsip-prinsip Agenda 21 yaitu Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bab 25 Agenda 21 menyatakan bahwa, anak dan remaja sebagai salah satu Major Group – Kelompok Utama – yang dilibatkan untuk melindungi lingkungan dan kegiatan masyarakat yang sesuai dan berkelanjutan. Bab 28 Agenda 21 juga menjadi rujukan bahwa, remaja berperan serta dalam pengelolaan lingkungan. Akan tetapi yang paling mendesak adalah agar pemerintah melibatkan warga dalam proses konsultasi untuk mencapai konsensus pada “Agenda 21 Lokal,” dan mendorong pemerintah menjamin bahwa anak, remaja, dan perempuan terlibat dalam proses pembuatan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan.

Inisiatif Kota Ramah Anak kemudian diperkenalkan oleh UNICEF bersama UNHABITAT pada City Summit Istanbul, Turki 1996. Inisiatif ini dievaluasi pada United Nations General Assembly Special Session on Children, 2002 yang mendeklarasikan World fit for Children. Inisiatif Gampong Ramah Anak kemudian dikembangkan di Nanggroe Aceh Darussalam.

4. Bagaimana Mengembangkan Gampong Ramah Anak
Gampong Ramah Anak merupakan sebuah inisiatif yang membutuhkan kepedulian setiap individu atau lembaga yang menaruh perhatian pada perlindungan dan kesejahteraan anak. Untuk mengembangkan inisiatif ini perlu diperhatikan langkah-langkah berikut:

4.1 Siapa Yang Terlibat
Untuk mengembangkan dan mensukseskan Gampong Ramah Anak membutuhkan :
  1. Pejuang : individu-individu yang mempunyai keinginan besar dan antusias terhadap keberlanjutan program. Setiap kegiatan Gampong Ramah Anak membutuhkan paling tidak satu pejuang. Pejuang bisa seorang kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan atau, individu yang tertarik dengan kegiatan anak, tetapi biasanya pejuang adalah orang tua yang berkeinginan untuk menjamin suatu lingkungan yang aman untuk anak mereka. Seringnya mereka melihat kehidupan anak-anak desa sangat memprihatinkan dan menggugah untuk berbuat sesuatu untuk mereka merupakan suatu contoh positif untuk menjadi motivator. Pejuang adalah kunci pengorganisasian program, mereka akan memantau kegiatan di Gampong mereka dan bekerja dengan pejuang dari Gampong lain untuk berbagi gagasan.
  2. Tim Gampong Ramah Anak : diorganisir oleh seorang pejuang, dan terdiri atas orang tua, anak-anak, guru, kepala sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan warga gampong. Sebaiknya Tim berbasis di Gampong, sebagai bagian dari  perkumpulan-perkumpulan warga gampong atau sebagian dari orang tua anak dan keamanan gampong. Tim dapat memperoleh informasi mengenai Gampong melalui survey, wawancara, dan sumber data lainnya.
  3. Gugus Tugas Gampong Ramah Anak : Tim Gampong Ramah Anak bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat akan lebih berhasil dan mempunyai pengaruh lebih luas jika membentuk suatu satuan Gugus Tugas. Gugus Tugas ini meliputi anggota warga rukun tetangga, pegawai gampong, dan staf pendidik, staf kesehatan, serta pihak swasta yang dipilih secara teratur. Gugus Tugas dapat menghasilkan sebuah dokumen yang lengkap untuk memudahkan warga memahami dan kemudian ditujukkan kepada pembuat kebijakan yang bertanggung jawab untuk memperbaiki pembangunan gampong. Perencanaan dapat meliputi usulan infrastruktur untuk lingkungan gampong, termasuk penegakan aturan gampong, dan pendidikan masyarakat untuk promosi kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.(bersambung/Idh)

--------------------------
* Program Officer Child Friendly City Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia

Nama:
Email:

More KATA:
[ more Kata ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :