Sosbud
14-Aug-2006 10:25:06 WIB
KATA
Gampong Ramah Anak (III)
oleh : Hamid Patilima (drs. MSi.P) *
6. Program Gampong Ramah Anak
Progam yang dapat dikembangkan dalam mewujudkan Gampong Ramah Anak adalah sebagai berikut:
6.1. Program Keselamatan untuk Anak
Kebanyakan kecelakaan yang menimpa anak-anak terjadi di jalan-jalan yang mereka lalui dan telah mereka kenal, ini artinya mereka tidak mendapatkan fasilitas keselamatan. Angkutan pedesaan yang mengangkut mereka tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman anak-anak juga sering menjadi korban perlakuan salah oleh sopir/orang dewasa; fasilitas pejalan kaki tidak dilengkapi dengan jalur-jalur yang aman, rambu-rambu lalu lintas, perlintasan atau penyeberangan kurang memadai dan aman untuk mereka lalui ke sekolah. Anak-anak yang mengendarai sepedapun sering tidak dilengkapi dengan helm atau alat keselamatan lainnya.
Menurut sejumlah penelitian yang dilakukan oleh Strathclyde University, Inggris (DfT, 2000a:2), anak-anak di bawah 9 tahun sangat lemah mengenal tempat-tempat yang berbahaya bagi keselamatannya. Mereka cenderung berpikir, situasi yang aman untuk menyeberang adalah jika mereka tidak lagi melihat kendaraan, sekalipun penglihatan mereka dihalangi oleh suatu tikungan atau gedung. Adakalanya mereka lebih memilih arah rute untuk menyeberang tanpa mempertimbangkan tempat penyeberangan yang memberikan keselamatan kepada mereka. Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa angka kecelakaan paling tinggi di antara para pejalan kaki terjadi pada usia 8 12 tahun dengan anak laki-laki mengalami resiko lebih besar dibandingkan anak perempuan.
Kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak-anak akan berlanjut, dan mungkin akan meningkat seiring meningkatnya motorisasi, kecuali jika semua pemangku kepentingan yang ada di Gampong bertindak bersama-sama. Demikian juga dengan dampak ekonomi yang sangat besar yang disebabkan oleh kecelakaan di jalan. Menurut Global Road Safety Partnership (GRSP) kerugian ekonomi diperkirakan 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yakni hampir setara dengan dua kali seluruh bantuan pembangunan.
Kerugian ekonomi ini sangat menghambat pembangunan dan penghapusan kemiskinan. Jika kita dapat mengatasi persoalan ini, dana tersebut dapat ditabung atau disalurkan pada kebutuhan lain, seperti peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan anak.
Untuk memenuhi Hak Anak untuk Keselamatan Jalan akan sangat tepat dan beralasan pembentukan dan penerapan Rute Aman Ke Sekolah di Gampong. Karena anak mempunyai peran strategis dan memiliki ciri serta sifat yang memerlukan perlindungan.
Paradigma lama yang menempatkan urusan transportasi menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, perlu ditinjau kembali, karena keselamatan jalan merupakan masalah kesehatan masyarakat, yang di dalamnya menyangkut hak anak. Menurut WHO, sektor kesehatan akan sangat beruntung apabila dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dalam kaitannya dengan jumlah korban yang masuk puskesmas dan rumah sakit, sehingga terjadi suatu pengurangan yang signifikan dari jumlah korban yang meninggal dan luka. Hal ini akan terwujud jika kondisi di jalan menjamin keselamatan untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, sehingga nantinya diharapkan akan mempengaruhi juga gaya hidup sehat dengan berjalan kaki, tanpa khawatir akan keselamatan mereka.
Menurut fakta dan data, anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah anak sebagai pejalan kaki, penumpang, dan pengendara sepeda.
- Pejalan Kaki
Anak-anak yang banyak menjadi korban luka atau meninggal adalah anak-anak usia 7 tahun. Mereka perlu diberikan pelatihan praktis untuk mengenal bahaya lalu lintas, dan mengembangkan strategi yang aman ketika mereka tidak mendapatkan pengawasan di jalan.
Anak-anak yang sering menjadi korban adalah:
1. anak laki-laki;
2. anak-anak yang berasal dari keluarga yang berpendapatan rendah;
3. anak-anak yang berada di jalan yang dilalui; dan
4. anak-anak yang tinggal di rumah bertingkat dan di jalan lurus
- Penumpang
Anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dialami oleh anak usia 0 18 tahun. Kepada mereka perlu dijelaskan mengapa harus diatur dan mengapa harus menggunakan sabuk pengaman ketika mereka sedang bepergian dengan mobil dan sarana angkutan lain. Mereka juga perlu paham bahwa mengemudi memerlukan konsentrasi dan tidak dibolehkan mengganggu pengemudi.
Pada kasus ini anak perempuan lebih banyak menjadi korban, karena mereka mungkin lebih sering naik mobil dibanding anak laki-laki. Pada kasus lainnya, anak ikut menjadi korban ketika bersama rombongan keluarga berdarmawisata dengan menggunakan mobil pick-up atau truk.
- Pengendara Sepeda
Anak-anak yang sering menggendarai sepedapun, cenderung menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun dari jumlah kecelakaan yang terjadi tidak sebanding dengan yang dilaporkan kepada Polisi. Salah satu upaya kita untuk mengurangi kasus kecelakaan adalah memberi pelatihan anak-anak, supaya mereka mengetahui cara mengendalikan sepeda dan mengendarai dengan aman melalui jalur tertentu. Mereka juga harus didukung untuk memakai helm ketika bersepeda dan atau dalam latihan. Ini membantu mereka untuk lebih aman dalam mengendarai sepeda terlebih jika melalui jalan yang aman pula.
Kecelakaan pengendara sepeda lebih sering terjadi pada anak laki-laki, karena lebih banyak anak laki-laki yang bersepeda dibandingkan dengan anak perempuan demikian juga dengan perbedaan pola permainan mereka.
Untuk mencapai tujuan kesalamatan anak melalui pelayanan transportasi, yang ingin dicapai :
a. transportasi dapat diakses oleh anak, orang tua, dan orang yang hidup dengan kecacatan secara murah dan seimbang;
b. transportasi didisain sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi anak;
c. jalan untuk pejalan kaki dan penyeberangan didesain sesuai kebutuhan anak;
6.2. Program Kesehatan Anak
Kesehatan di Gampong dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sistem kesehatan, pendidikan, air bersih, perumahan, sanitasi, dan makanan. WHO telah menetapkan persyaratan suatu lingkungan sehat:
- lingkungan yang bebas dari polusi dan pencemaran anak-anak diharapkan tinggal di lingkungan yang bebas dari polusi dan pencemaran lingkungan, sehingga anak-anak bebas dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh polusi, seperti inspeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan batuk.
- ekosistem yang stabil dan berkelanjutan
- komuniti yang saling bekerjasama bukan saling mengeksploitasi;
- mempunyai akses untuk menimbah dan menambah pengalaman dengan adanya kesempatan berkomunikasi, berinteraksi, dan berhubungan dengan oran lain; dan
- status kesehatan warga.
Untuk program kesehatan tujuan yang ingin dicapai dalam mewujudkan Gampong Ramah Anak adalah sebagai berikut:
1) Untuk tujuan bidang kesehatan, yang ingin dicapai adalah:
a. semua anak tercatat pada saat lahir;
b. semua bayi memperoleh Air Susu Ibu eksklusif selama 6 bulan;
c. semua anak memperoleh imunisasi secara utuh BCG, DPT, tetanus, polio, dan cacar;
d. semua anak memperoleh makanan yang baik;
e. semua anak usia 1-5 tahun memperoleh Vitamin A dua kali dalam setahun;
2) Untuk tujuan bidang kesehatan ibu hamil, yang ingin dicapai adalah:
a. semua kelahiran memperoleh pelatihan oleh tenaga ahli;
b. semua perempuan hamil memperoleh semua pemeriksaan kesehatan;
c. semua perempuan hamil memperoleh imunisasi tetanus;
d. semua perempuan hamil memperoleh Vitamin A dan zat besi;
e. semua perempuan hamil mendapat pelayanan darurat;
Yang juga harus diperhatikan di lingkungan Gampong tempat-tempat yang membahayakan anak. Hal ini dikarenakan banyak kematian yang dialami oleh anak bukan karena penyakit, akan tetapi karena kecelakaan yang mereka alami mengunjungi tempat-tempat yang berbahaya, seperti sungai, tebing, jurang, kubangan, dan lain-lain.
Mereka tenggelam di sungai, terjatuh dari tebing atau jurang. Untuk itu di Gampong dikembangkan sutau kegiatan untuk memberikan pengawasan pada kegiatan anak-anak ke tempat-tempat yang membahayakan mereka.
6.3. Program Kemandirian Anak
Dalam program kemandirian anak yang perlu mendapatkan perhatian orang tua dan pemerintah gampong dalam proses pencapaian kemandirian anak sesuai dengan tumbuh kembang anak.
Pada saat mereka dalam proses pengasuhan di rumah. Bagaimana keterlibatan ibu dan ayah, jika mereka bekerja di sawah atau laut. Maka yang menjaga dan mengawasi anaknya adalah keluarga dekat dari orang tua. Dan bagaimana keamanan rumah, jika orang tua ada di luar rumah, apakah ada pengawasan dari tetangga.
Dan sarana yang mendukung kemandirian anak adalah melalui permainan aktif. Penyediaan tempat bermain aktif untuk anak mendapat perhatian melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 11 : Setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Selain itu untuk memenuhi hak tersebut, pada Pasal 56 ayat 1 butir d, e dan f, disebutkan bahwa Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat
bebas berserikat dan berkumpul
bebas bersitirahat, bermain, berkreasi, berekreasi, dan berkarya seni budaya dan
memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Untuk mendisain tempat bermain yang harus diperhatikan adalah kemampuan tempat untuk dapat menampung kegiatan bermain anak, dalam hal ini ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu :
- Dimensi ruang yang mencukupi; dan
- Pemisahan ruang tidak berdasarkan jenis kelamin dan umur tetapi berdasarkan jenis permainan, yaitu tempat permainan games dan tempat permainan olahraga.
Bila dikaitkan dengan kondisi ruang maka hal yang perlu diperhatikan adalah
1) Posisi Posisi tempat bermain sebaiknya dapat dijangkau dengan mudah, mengingat yang menjadi pengguna adalah anak-anak, maka faktor keselamatan didalam menjangkau tempat bermain merupakan faktor yang penting. Selain itu faktor keamanan juga menjadi hal yang dominan, oleh sebab itu sebaiknya tempat bermain tersebut dapat di jangkau dengan mudah oleh orang tua ataupun dapat di pantau oleh orang tua;
2) Dimensi Dimensi merupakan hal yang penting untuk dapat menampung aktivitas kegiatan bermain anak; dan
3) Tekstur Dalam hal ini yang dimaksud dengan testur adalah finishing dari tempat bermain, agar penggunaan tempat bermain tersebut dapat digunakan pagi, siang dan sore hari maka sebaiknya finishing tersebut tidak membuat kondisi menjadi panas dan berdebu, karena hal tersebut sangat mengganggu kegiatan bermain anak. Anak sangat menyukai tempat bermain yang nyaman, misalnya ditumbuhi oleh rumput, dan teduh.
6.4. Program Pengembangan Kebudayaan Gampong
Sering kita menyalahkan faktor kehilangan kebudayaan asli yang dimiliki Gampong, karena pengaruh budaya luar atau barat. Akan tetapi kita tidak menyadari upaya maksimal apa yang kita telah lakukan untuk memperkenalkan budaya Gampong kepada anak-anak.
Upaya untuk mempertahankan kebudayaan Gampong dan kearifan lokal adalah menghidupkan kembali kebudayaan dan kearifan lokal yang diperkenalkan dan diajarkan kepada anak-anak Gampong.
Berikut ini kebudayaan yang perlu mendapat perhatian :
- Khasanah budaya aceh dari masa ibu hamil sampai anak yang berkelahi: Meunineum biasa juga disebut keumaweueh; kelahiran bayi; Upacara adat peucicap; Peusijuek dapu dan peutron aneuk (pada hari ke 44 setelah anak dilahirkan yaitu setelah madeueng); Peutron aneuk; Menyerahkan anak ketempat pengajian; Upacara sunat rasul (khitan); dan Upacara adat dalam menyelesaikan persengketaan atau perkelahian antar anak-anak.
- Tarian tradisional Saman; tari likok pulo aceh; Laweut; Tari pho; Seudati.
- Senjata reuncong meucugek; reuncong meupucok; reuncong pudoi reuncong meukure; Siwaih; Peudeung (pedang);
- Permainan tradisional Geulayang tunang; Geudeue-geudeue; Peupok leumo; dan Pacu kude.
Upaya lain dalam menghidupkan kebudayaan Gampong melalui perlombaan dan upacara peringatan hari-hari besar atau hari nasional serta membangun pusat kegiatan anak-anak dalam memajukkan kebudayaan.
6.5. Program Perlindungan Anak
Setiap anak berhak bebas dari tindakan kekerasan dan penelantaran. Kekerasan terhadap anak dengan berbagai bentuknya merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kondisi ini berpotensi mengancam hidup dan kehidupan anak karena anak selalu hidup dalam ketakutan, tidak aman, di bawah tekanan, dan terancam keselamatan serta kemerdekaannya. Kekerasan terhadap anak merupakan serangan yang serius terhadap integritas tubuh dan mengancam martabat kemanusiaan anak, sehingga harus di upayakan sebuah gerakan yang sistematis untuk menghentikannya.
Kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat anak baik di ranah privat maupun ranah publik dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan emosional dengan anak bahkan oleh kelompok orang yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut. Kekerasan juga digunakan sebagai alat pendisiplinan dan penghukuman hampir di semua institusi kemasyarakatan, seperti keluarga, rumah, sekolah, dan tempat umum.
Upaya perlindungan anak dari perlakuan salah dan penelantaran adalah merupakan tanggung jawab Kepala Gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Upaya ini dapat dilakukan melalui pengawasan, penjelasan kepada orang tua dan warga atas dampak dari perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.
Bentuk kekerasan yang sering dialami anak adalah:
- Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Bentuk-bentuk kekerasan ini antara lain dipukul, dijambak, ditendang, diinjak, dicubit, dicekik, dicakar, ditempel besi panas, dipukul dengan karet timba, dijewer, dan lain-lain;
- Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada anak. Bentuk-bentuk kekerasan ini antara lain dihina, dicaci-maki, diejek, dipaksa melakukan sesuatu dan atau tidak melakukan yang tidak dikehendaki, dan diancam;
- Kekerasan untuk kepentingan ekonomi adalah kekerasan dengan cara memanfaatkan potensi yang dimiliki anak untuk keuntungan dan kepentingan pribadi dan/atau kepentingan orang lain. Atas pemanfaatan tersebut orang yang menfaatkan potensi anak mendapatkan keuntungan secara materi dan/atau keuntungan yang lain. Bentuk-bentuk kekerasan ini antara lain disuruh bekerja membersihkan kerang, dipaksa bekerja menjadi pemulung, dipaksa mengamen, dipaksa menjadi pekerja rumah tangga, dipaksa mengemis, dan dimobilisasi untuk kepentingan politik;
- Kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang anak. Sedangkan eksploitasi seksual penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan ini antara lain, dipaksa melakukan oral seks, dijual pada mucikari, dipaksa menjadi pelacur, dipaksa bekerja di warung remang-remang;
- Kekerasan yang diakibatkan tradisi adat adalah kekerasan yang bersumber pada praktik-praktik budaya dan interpretasi ajaran agama yang salah sehingga anak ditempatkan pada posisi sebagai milik orang tua atau komunitas. Bentuk-bentuk kekerasan ini antara lain dipaksa kawin pada usia muda bagi anak perempuan, ditunangkan, dan lain-lain.
7. Pendanaan
Untuk membentuk dan mengembangkan Program Gampong Ramah Anak, membutuhkan pendanaan secara terus menerus. Untuk program ini dapat kita identifikasi dua sumber pendanaan yaitu, pertama pendanaan dari pemerintah dan kedua pendanaan program.
Pendanaan Pemerintah terkait dengan proyek-proyek yang terkait dengan penyediaan fasilitas desa jalan, rambu lalu lintas, dan program pendidikan, kesehatan, dan sosial. Kita mendorong Program Gampong Ramah Anak masuk dalam anggaran pemerintah desa setiap tahun yang diajukan oleh BPD, terutama terkain dengan pengelolaan dana pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Pendanaan Program dana untuk Gampong Ramah Anak dapat kita mintakan kepada Dinas terkait dengan program pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sedangkan cara lain bersumber dari perusahaan-perusahaan yang menaruh perhatian pada program perlindungan anak.
Selain kedua sumber di atas, pendanaan dapat kita peroleh dari:
- Yayasan-yayasan yang bergerak pada program perlindungan anak.
- Individu mereka yang tertarik dan mendukung program perlindungan anak.
- Kegiatan-kegiatan melakukan kegiatan yang disponsori oleh perusahaan atau dinas.
- Asosiasi Orang Tua banyak asosiasi orang tua mempunyai dana untuk disalurkan untuk program sekolah dan sering sekolah mempunyai dana. Untuk itu kita perlu mengajak mereka untuk memikirkan bersama bagaimana mensukseskan program Gampong Ramah Anak.
8. Sumberdaya
Potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan program Gampong Ramah Anak sangat banyak, antara lain:
1) Kepala Gampong;
2) Camat;
3) Bupati;
4) DPRD;
5) Badan Perencana Daerah;
6) Dinas Pendidikan Nasional;
7) Dinas Kesehatan;
8) Dinas perhubungan;
9) Dinas Pekerja Umum.(selesai/Indsib)
========================
* Program Officer Child Friendly City Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia
Daftar Kepustakaan :
- Bird, Polly. (2000). Help your Child to Learn at Primary School: How to support your child and improve their learning potential. (2nd Edition). United Kingdom: How To Books Ltd.
- Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI. (2000). Profil Kesehatan Indonesia 2000. Jakarta: Depkessos.
- Department of Transport. (2000a). Lets Decide Walk Wise. Nottingham: DfES Publications.
Department of Transport. (2000b). Road Safety Education in Primary School. Nottingham: DfES Publications.
- Innocenti Digest. (No.2-Nov.2002). Poverty and Exclusion Among Urban Children. Florence Italy: UNICEF Innocenti Research Centre.
- IULA&UNICEF. (2001). Partnership to Create Child Friendly City: Programming for Child Rights with Local Authorities. Italy: UNICEF Innocenti Research Centre
- Patilima, Hamid. (2004). Persepsi Anak Mengenai Lingkungan Kota Studi Kasus Di Kelurahan Kwitang, Jakarta Pusat. (Tesis). Jakarta: Kajian Pengembangan Perkotaan, Pascasarjana Universitas Indonesia.
- Save the Children. (1996). Children on Their Housing. Swedia: Radda Barnen.
- WHO. (2004). World Report on Road Traffic Injury Prevention: Summary. Geneve: WHO
- www.grsproadsafety.org
- www.nhtsa.gov - National Higway Traffic Safety Administrasion, US Departemen of Transportation;
- www.sustrans.org.uk