
indosiar.com - Seperti diprediksi oleh APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), pengguna internet di Indonesia pada tahun 2007 ini bisa mencapai 31,5 juta orang. Jumlah target pasar yang cukup menggiurkan bagi para pebisnis dunia maya ingin mendapatkan peluang bisnis internet di Indonesia.
Hadirnya internet di Indonesia berarti Indonesia menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia yang merupakan salah satu tonggak penting di milenia ketiga ini. Bagaimana tidak, aktivitas di segala lapisan masyarakat sedikitnya pasti bersinggungan dengan teknologi informasi termasuk internet. Tidak hanya di kota-kota besar, di pedesaan internet pun mulai dikenal. Seperti halnya di sebuah desa Indonesia, ada sebuah kelompok koperasi petani telah memanfaatkan internet untuk menjual hasil buminya, padahal tadinya mereka sama sekali buta teknologi.
Ini bukti internet telah meluas penggunaannya di Indonesia, tidak peduli hanya untuk email ataupun untuk bisnis internet yang canggih (e-commerce). Sayangnya kemajuan itu juga dibarengi dengan kejahatan di dunia maya yang dikenal dengan istilah cyber crime seperti halnya penyerangan terhadap sebuah situs internet (website hacking) atau merubah wajah situs (deface).
Untuk kejahatan internet dengan carding ini, Indonesia malah menduduki posisi nomor satu di dunia. Implikasinya cukup serius bagi Indonesia terutama dunia bisnis internet Indonesia karena transaksi keuangan melalui internet dari Indonesia tidak dipercaya, malah ditolak oleh pihak luar negeri. Para pemegang kartu kredit asli dari Indonesia yang tidak punya kaitan dengan cyber crime itu, pun terkena getahnya. Mereka yang mau membeli barang lewat internet ditolak begitu diketahui kartunya berasal dari Indonesia. Malah beberapa waktu lalu, pernah terjadi beberapa kasus bahwa orang-orang Indonesia yang berpergian ke luar negeri, kartunya ditolak ketika berbelanja di toko-toko biasa, bukan toko internet.
Menurut pakar telematika Roy Suryo, meningkatnya kejahatan internet ini disebabkan belum adanya undang-undang tentang kejahatan internet di Indonesia, ditambah lagi kemajuan teknologi yang pesat. Repotnya karakteristik kejahatan internet itu tidak mengenal batas-batas negara dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya). Akibatnya pembuktian kejahatan secara hukum biasanya sulit karena biasanya membutuhkan bukti fisik yang dapat dilihat secara nyata dan dipegang.
Oleh karena itu, sebagaimana dikemukakan oleh pakar IT dari ITB, Budi Rahardjo bahwa Cyber Law adalah dibutuhkan karena di banyak negara ternasuk Indonesia, dasar atau fondasi hukum adalah "ruang" dan "waktu" padahal internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Jadinya hukum konvensional yang berlaku sekarang di Indonesia seperti KUHP maupun UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak memadai karena belum mampu menjangkau ruang lingkup cyber crime itu.
Di sisi lain, dalam masyarakat Indonesia juga terdapat sikap apatis sehingga menghambat kemajuan pembahasan RUU-ITE itu. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, urgensi cyber law di saat pemerintah dan masyarakat dihadapkan kepada krisis yang bersifat multi dimensional dianggap mengada-ada karena masih banyak persoalan yang lebih penting harus diurus seperti bencana yang bertubi-tubi atau pengangguran yang makin meningkat.
Di sisi lain, para penegak hukum Indonesia sebenarnya tidak buta atas masalah yang timbul dari kejahatan internet. Seperti halnya kepolisian yang telah membuat sebuah lembaga atau unit khusus yang menangani kejahatan internet. Salah satunya adalah Unit Cyber Crime dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri maupun unit-unit cyber crime di Polda-polda Indonesia.
Dengan banyaknya persoalan yang membelit Indonesia, rasanya pemerintah dan masyarakat Indonesia belum memasukkan RUU-ITE sebagai salah satu prioritas utama dalam waktu dekat ini. Apalagi para wakil rakyat di DPR kini tampaknya lebih sibuk mengurusi hal-hal yang mungkin lebih menguntungkan posisi mereka daripada sekadar mengurus RUU ITE yang barangkali kurang dipahami mereka. Jadinya seperti judul artikel ini, menunggu cyber law Indonesia bagaikan menunggu kedatangan Godot.
Tetapi dengan pesatnya perkembangan internet di Indonesia khususnya berkaitan dengan bisnis internet (e-commerce) sehingga mau tidak mau Indonesia membutuhkan perangkat hukum memadai seperti UU-ITE itu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan layak di sisi hukum baik perdata maupun pidana pada pelaku bisnis internet dan konsumennya. Kini terpulang pada pendapat pembaca apakah pengesahan RUU-ITE menjadi undang-undang seharusnya dapat menjadi prioritas penting bagi kita atau memang belum diperlukan dalam waktu dekat ini ?(Berbagai Sumber/Fachrie/Idh)