indosiar.com, Jakarta - Aparat kepolisian memindahkan terpidana mati bom Bali Amrozi dari Rumah Tahanan di Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan. Pemindahan itu menanggapi tuntutan masyarakat Bali yang trauma dengan bom Bali.
Kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (11/10), Kapolri Jenderal Polisi Soetanto menyebutkan pemindahan Amrozi sudah dilakukan sejak Senin (10/10) kemarin. Diakui oleh Soetanto bahwa pemindahan ini tidak terkait dengan bom Bali II.
Mengenai hasil penyidikan terakhir bom Bali II, Kapolri mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi terhadap tiga pelaku peledakan bom, seperti menyusun tulang belulang wajah masing-masing pelaku.
Tujuannya, menurut Kapolri, untuk membentuk kembali agar bisa diidentifikasi. Selain rekonstruksi, pihaknya juga telah mengambil sampel darah untuk dicocokkan kepada para saksi. Hingga kini, belum ada satu DNA yang cocok dengan para pelaku.
Soetanto meminta kepada wartawan untuk tidak membuka lebih jauh tentang hasil investigasi yang telah dicapai kepolisian, karena itu sama saja memberitahu kepada para pelaku dan bisa mempersulit kerja kepolisian. (Bagus Herawan/Tom)