Hukum dan Kriminal
7-Aug-2008 18:57:31 WIB
LIPUTAN UTAMA
Suap BLBI
Pejabat YPPI Akui Dana ke Kejaksaan Agung
indosiar.com, Jakarta - Berdasarkan keterangan Bariju Salamande, pengeluaran dana Bank Indonesia di YPPI sudah melalui prosedur. Aulia Pohan memintanya untuk menyisihkan dana YPPI untuk kepentingan BI. Permintaan Aulia itu menurut Bariju juga dadasari atas hasil Rapat Dewan Gubernur tertanggal 3 juni 2003.
"Setelah melalui dewan pengawas, karena prosedurnya harus diketahui dewan pengawas" kata Bariju saat persidangan di pengadilan tipikor, Kuningan Kamis (07/8) siang.
Bendahara YPPI Ratnawati Priyono dalam kesaksiannya di persidangan juga membenarkan adanya pengeluaran dana YPPI atas permintaan dewan pengawas Bank Indonesia. Yakni tanggal 7 Juni sebesar Rp 7,5 milyar dan sisanya Rp 5 milyar dicairkan 2 July.
"Catatan empat July diseminasi ditujukan pada Aulia Pohan guna keperluan diseminasi blbi uangnya untuk menangkal isu isu negatif tentang BI" ujarnya.
Melanjutkan permintaan itu, YPPI mengeluarkan uang Rp 6,5 milyar melalui cek bernomor W 033267. Cek itu kemudian diserahkan kepada Oei Hoei Tiong. Uang itu belakangan diketahui akan disetorkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan Oei Hoei Tiong disampaikan bahwa dana yang dikeluarkan YPPI nantinya akan digunakan untuk diseminasi kepada stek holder di kejaksaan agung dalam kaitan menangkal isu negatif mengenai Bank Indonesia. Disebutkan Oei berapa dimintakan steka holder di kejkaksaan adalah Rp 13,5 M dan dikabulkan serta disetujui oleh dewan pengawas.(
Her)