jeruk bali
Hukum dan Kriminal
22-Aug-2008 13:37:24 WIB
LIPUTAN UTAMA
Sidang Pembunuhan Munir
Muchdi Dendam Kepada Munir



Muchdi Purwopranjono didakwa bersalah melanggar pasal 55 ayat (1) ke 1 Junto pasal 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan berencana dengan ancaman ringan 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Muchdi karena telah memberi kesempatan kepada Polycarphus Budihari Prianto untuk melakukan tindakan menghilangkan nyawa aktifis HAM Munir.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum Siri Sinaga, Agus Riswanto, Maji Ambarita, dan Risman Tarihorang disebutkan keterlibatan Muchdi dalam tewasnya Munir karena motif balas dendam.

Dalam bukti yang dikumpulkan jaksa penuntut umum, Muchdi merasa kesal dengan aktifitas Munir yang kerap mengkritisi kebijakan diantaranya uu intelejen, dan uu TNI. Bahkan ketika Muchdi menjabat komandan jenderal Kopassus, masa tugasnya hanya berlangsung selama 52 hari. Munir kerap mengkritisi Kopassus yang kala itu membentuk tim mawar untuk menghilangkan paksa para aktifis HAM.

Ketika menjabat Deputi V bidang keamanan negara, jabatan itu dimanfaatkan Muchdi untuk membunuh Munir. Hal itu terungkap dari keterangan saksi, agen madya Badan Intelijen Negara Budi Santoso yang menyebut Muchdi pernah menemui Polycarpus, bahkan pernah memerintahkan Budi untuk memberikan uang Rp 10 juta kepada Polycarpus.

Sidang rencananya akan kembali digelar Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi saksi.(Her)
Nama:
Email:

More LIPUTAN UTAMA:
[ more Liputan Utama ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :