Hukum dan Kriminal
22-Aug-2008 13:40:27 WIB
LIPUTAN UTAMA
Suap Jaksa
Urip Keberatan Dituntut 15 Tahun
indosiar.com, Jakarta Selatan - Jaksa Urip Tri Gunawan mengaku keberatan dengan tuntutan 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta terhadap dirinya. Mantan ketua tim penyidik kasus BLBI II ini berencana akan mengajukan pledoi atas hukuman terhadap dirinya.
Saat sidang perkara kasus suap jaksa penyidik kasus BLBI II dengan terdakwa Urip Tri Gunawan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis siang berakhir Urip menyatakan apa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Urip bahkan menyangkal tuduhan yang dibacakan oleh JPU soal memberikan informasi untuk kepentingan tersangka Syamsul Nur Salim.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Urip Trigunawan dengan pasal 12 hurub B uu 31 tahun 1999 tentang anti korupsi atau yang telah dirobah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dalam tuntutan itu fakta yang diajukan JPU yakni Urip Tri Gunawan sebagai PNS telah menyalahgunakan jabatan dengan menerima hadiah dalam bentuk uang sebesar 660 ribu Dollar Amerika yang dalam kaitan dengan jabatannya sebagai seorang jaksa.
Hal yang memberatkan Urip menurut JPU adalah tindakan terdakwa yang memberikan informasi perkembangan kasus BLBI II kepada pengacara tersangka Syamsul Nursalim Reno Iskandar Syah. Karena sebagai seorang jaksa penyidik kasus dilarang untuk berhubungan dengan pihak bersengketa seharusnya menjunjung tinggi hukum dan harus bertindak obyektif. Hal ini yang meminta JPU untuk menuntut Urip dengan hukuman pidana.