jeruk bali
Hukum dan Kriminal
26-Aug-2008 14:33:46 WIB
LIPUTAN UTAMA
Sidang Perdana
Al Amin Didakwa Memeras



Berita HOT:
indosiar.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Suwarji menyebut Al Amin dalam dakwaan primer menerima suap senilai Rp 75 juta dalam kaitan jabatannya sebagai anggota komisi IV untuk menyetujui alih fungsi hutan di Bintan kepulauan Riau dan Alih Fungsi hutan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Sehingga didakwa melanggar pasal 12 huruf A, C, I tentang menerima suap, dan memeras.

Al Amin juga didakwa telah menerima uang suap dalam pengadaan alat Global Positioning System (GPS) dari PT Amega Geoystem dan PT Data Script. Bersama dengan kepala planologi Departemen Kehutanan Azirman menerima uang senilai Rp 1,5 milyar dan Rp 286 juta. Dari pemberian itu Al Amin merima uang dalam bentuk mata uang asing senilai 150 ribu dollar Singapura. Al Amin didakwa melanggar pasal 12 E tentang suap dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Saat ditangkap pada 9 April 2008, KPK menyita uang Rp 3,9 juta dan Rp 60 juta dari tangan Al amin. Penangkapan juga mendapati foto copy hasil rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Malam Sambat Ka'ban.(Her/Alv)




Nama:
Email:

More LIPUTAN UTAMA:
[ more Liputan Utama ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :