Hukum dan Kriminal
1-Sep-2008 12:06:07 WIB
LIPUTAN UTAMA
Alih Fungsi Hutan Lindung
Azirwan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
indosiar.com, Jakarta - Azirwan dituntut 3 tahun penjara plus membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan. Menurut jaksa penuntut umum, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PPP Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di pulau Bintan. "Bila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan diganti kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago, Senin (01/9).
Sekertaris Daerah Bintan Azirwan ditangkap tim penyidik KPK bersama Al Amin di Hotel Ritz- Carlton pada 8 April lalu. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan persetujuan alih fungsi hutan lindung di Bintan.(
Her)