Hukum dan Kriminal
27-Oct-2008 17:33:15 WIB
LIPUTAN UTAMA
Rencana Eksekusi Mati Amrozi CS
Tim Pengacara Ancam ke Mahkamah International
indosiar.com, Jakarta - "Ada tiga peninjauan kembali, menurut mahkamah agung salah satu yang digunakan untuk mengesekusi," kata Ahmad Mihdan, koordinator Tim kuasa hukum Amrozi CS di Jakarta Senin (27/10) siang.
Namun, Mihdan mengaku tidak ada satupun peninjauan kembali tersebut diketahui oleh tim pengacara. "Tidak ada satupun yang dilakukan pemeriksaan berkas perkaranya, tidak ada tanda tangan kuasa hukum, jadi PK yang mana dijadikan dasar eksekusi,".
Menurut Mihdan, dalam undang undang kehakiman, 30 hari setelah hasil keputusan PK itu diputus, harus disampaikan kepada pengacara. "Tiba tiba saja muncul pk itu, kita akan ajukan ke mahkamah tinggi international ini pelanggaran HAM,".(
Her)