indosiar.com, Medan - Satuan Narkoba Poltabes Medan Selasa (29/11/05) kemarin, meringkus 2 gembong narkoba. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 400 gram dan 20 butir pil ekstasi yang dipasok dari Jakarta melalui bandara Polonia Medan.
Terbongkarnya jaringan narkoba ini bermula dari ditangkapnya Iga Halim, warga Jalan Sutomo Medan yang dibekuk di Jalan Aksara sesaat setelah ia mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 400 gram dari bandarnya di Jakarta melalui Bandara Polonia.
Tersangka Iga mengaku, barang tersebut bisa lolos karena ada kerjasama dengan seorang oknum petugas di bandara bernama Amin. Polisi kemudian meringkus tersangka lainnya bernama Gudi Harto serta mengamankan pil ekstasi sebanyak 20 butir. (Edi Iriawan/Sup)