indosiar.com, Jakarta - Komplotan penipu dengan modus kirim SMS Kamis (09/02/06) kemarin, ditangkap petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Kelompok penipuan melalui SMS ini terdiri dari 5 orang tersangka. Walaupun masih muda belia, mereka sudah melakukan penipuan dengan cara mengirim SMS kepada korbannya yang diambil secara acak.
Dalam SMS mereka menjanjikan hadiah. Kelompok ini ditangkap berawal dari pengakuan salah satu korbannya yang merasa tertipu setelah mentransfer sejumlah uang kepada nomor rekening yang sudah ditentukan.
Para korbannya mendapatkan uang sebesar 45 juta rupiah jika mengirimkan nomor kode voucer pada nomor tersangka.