indosiar.com, Makassar - Seorang pengedar ekstasi di Makassar, Sulawesi Selatan Selasa (14/02/06) kemarin, ditangkap tim satuan narkoba Polwiltabes Makassar saat baru akan mengedarkan barang haramnya.
Najamudin alias Daeng Rani, salah seorang pengedar ekstasi yang kerap beraksi di kota Makassar ditangkap petugas didepan sebuah mall dikawasan Jalan Metro Tanjung Bunga. Tersangka diringkus saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 butir pil ekstasi dengan berbagai variannya seperti jenis VW, WB dan jenis Bintang. Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan barang tersebut titipan seseorang dari Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara itu menurut Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol HRM Kurniawan, peredaran narkoba di kota Makassar terbilang tinggi. Hanya selama 2 bulan terakhir, Polwiltabes Makassar telah menyita ribuan butir ekstasi berbagai jenis. (Saharuddin Ridwan/Sup)