indosiar.com, Sumut - Pemecatan yang dialami seorang mantan anggota Polri di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara karena terlibat kasus narkoba, ternyata tidak membuatnya jera. Kini sang mantan anggota Polri tersebut kembali berurusan dengan korpsnya karena kasus serupa.
Belajar dari kesalahan pertama agar tidak kembali terperosok di lubang yang sama, ternyata tidak berlaku bagi Ronggo Warsito. Tahun 2002 lalu, ia dipecat dari kedinasan Polri di Polres Asahan dalam kasus narkoba.
Kini Ronggo kembali berurusan dengan rekan-rekannya juga dalam kasus serupa. Ronggo diciduk anggota Polresta Tanjung Balai dari rumahnya karena ditemukana 15 kilogram daun ganja dari dalam rumahnya.
Ronggo ditangkap setelah dua rekannya yang ditangkap polisi membeberkan perbuatannya. Ganja ini diperoleh Ronggo dari Aceh yang biasa diterima setiap dua minggu sekali dalam jumlah puluhan kilogram. (Edi Iriawan/Sup)