indosiar.com, Bogor - Sindikat pengedar ganja antar pulau ditangkap petugas Polres Bogor dengan barang bukti 26 kilogram ganja siap edar.
20 kilogram ganja kering yang telah dibatukan ini merupakan barang bukti dari 5 tersangka yang dipimpin bandar besarnya warga keturunan yaitu Sukardi warga Kampung Puspa Negara, Citerup, Bogor. Sedangkan 4 tersangka lainnya bertugas sebagai kurir.
Penangkapan terhadap ke 5 pengedar ganja antar pulau ini berawal dari tertangkap seorang preman pasar yang ketahuan tengah mengisap ganja. Dari hasil penyidikan akhirnya mengarah ke Sukardi dan tiga kurirnya.
Tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Bogor dengan pengawalan ketat. (Tim Liputan/sup)