indosiar.com, Semarang - Dua orang pengedar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dibekuk petugas Reskrim Polresta Semarang Timur saat akan bertransaksi dikawasan Pasar Johar, Semarang. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai 100 juta.
Bila hanya sepintas dilihat, uang pecahan 100 ribu rupiah palsu ini mungkin sulit dibedakan dengan uang 100 ribu yang asli. Namun setelah diteliti ternyata terdapat perbedaan spesifik dengan uang asli.
Uang palsu sebanyak seribu lembar senilai 100 juta rupiah ini disita polisi dari tangan dua pengedar yakni Adi Wiyono (40), warga Tambak Rejo, Jombang dan Ahmad Suud (59), warga Kebon Mas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur Selasa (01/08) kemarin.
Keduanya ditangkap saat hendak menunggu calon pembeli yang telah menyepakati memborong uang palsu yang mereka bawa di Hotel Hoya Asia dikawasan Pasar Johar, Semarang.
Menurut tersangka, uang palsu ini diperoleh dari rekannya bernama Aming warga Surabaya bulan Juni lalu. Kepada polisi keduanya mengaku uang palsu ini dijual dengan sistem satu banding tiga atau uang palsu 100 ribu 3 lembar dijual 100 ribu rupiah uang asli. Kini kedua pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Agus Hermanto/Sup)