Hukum dan Kriminal
4-Jul-2008 12:40:03 WIB
PATROLI
Penangkapan Buronan Ricuh
Terdakwa Lakukan Perlawanan



indosiar.com, Mojokerto - Seorang terdakwa kasus penipuan asal Mojokerto, Jawa Timur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mahkamah Agung Kamis (3/7/08) malam ditangkap polisi. Dalam proses penangkapan sempat terjadi ketegangan karena terdakwa melakukan perlawanan saat hendak dijemput petugas dari rumahnya.

Penangkapan oleh petugas Reskrim Polres Jombang ini terjadi dirumah terdakwa di Banjar Agung, Kecamatan Puri Jombang. Petugas langsung mengepung dan menyeret tersangka buronan Mahkamah Agung ini, namun pelaku sempat melawan saat akan diborgol meski berkali - kali polisi mengacungkan senjata. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Soko, Kabupaten Mojokerto yang kemudian langsung dibawa ke Polres Jombang untuk menjalani hukuman yang dipoliskan tahun 2004 lalu.

Drs Muhammad Lazim (44), telah menjadi buron Mahkamah Agung karena terlibat kasus penipuan senilai 300 juta rupiah, berupa bisnis elektronik pada tahun 2004 dengan seorang warga. Janji keuntungan puluhan juta rupiah gagal dibuktikan bahkan modal pokoknya pun ludes. Terdakwa juga menipu korban yang berjanji menjualkan sepeda motor dan mobil senilai 90 juta rupiah, namun uangnya tidak diserahkan kepada korban.

Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Jombang dan dilakukan persidangan tahun 2004. Dalam persidangan terdakwa divonis 1 tahun penjara. Terdakwa banding tapi justru dihukum lebih berat 2 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Lagi - lagi pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun saat akan dilakukan persidangan kasasi ditingkat Mahkamah Agung terdakwa malah melarikan diri dan dinyatakan buron mulai bulan Januari tahun 2006.

Proses penangkapan terdakwa sempat membuat para tetangga pelaku panik dan ketakutan karena proses penyergapan tersebut berlangsung sangat cepat dan tiba - tiba. (Tim Liputan/Dv).

Nama:
Email:

More PATROLI:
[ more Patroli ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :