indosiar.com, Tangerang - Sindikat pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di kota Tangerang, Banten ditangkap pihak kepolisian. Dari tangan para tersangka polisi menyita sebanyak 22 kendaraan roda empat dan 37 kendaraan roda dua dengan nilai lebih dari 6,5 milyar rupiah.
Mereka masing-masing MS, N, CH dan SR. Keempatnya merupakan sindikat curanmor roda dua dan roda empat yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Sindikat curanmor ini berhasil digulung pihak Kepolisian Metro Tangerang dalam operasi Alap Alap Jaya yang digelar dalam sebulan terakhir.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan mereka berupa 22 unit mobil dan 37 sepeda motor dengan nilai lebih dari 6,5 milyar rupiah. Modus yang digunakan para pelaku curanmor ini bermacam-macam. Modus pelaku pencurian roda empat dengan cara menyewa mobil dari rental kemudian digadaikan seharga 10 hingga 25 juta rupiah. Untuk memuluskan aksinya pelaku juga menunjukkan bukti asuran kredit kendaraan kepada si penerima gadai.
Terungkapnya sindikat curanmor ini bermula dari adaya laporan masyarakat yang menyebutkan banyaknya kendaraan roda empat dan roda dua yang beredar di pasaran tidak dilengkapi surat-surat resmi. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menyita puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat.
Pihak Kepolisian Metro Tangerang kini masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang hingga kini masih buron, sementara itu bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diharapkan datang ke Polres Metro Tangerang dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)