jeruk bali
Hukum dan Kriminal
28-Aug-2008 13:07:30 WIB
PATROLI
Dijual Bebas di Medan
Organ Tubuh Satwa Dilindungi



indosiar.com, Deli Serdang - Satuan polisi hutan reaksi cepat Brigade Macan Tutul Medan kembali menyita satwa liar yang dilindungi. Penyitaan dilakukan ditoko emas di Kecamatan Pancurug Batu Deli Serdang. Sejumlah bagian organ harimau Sumatera sepotong tulangnya diduga gading gajah, kuku beruang dan sejumlah duri landak disita sebagai barang bukti.

Penyitaan ini bermula dari informasi warga yang menyatakan bahwa beberapa toko emas yang berada di Pasar Pancurug Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara banyak menjual benda - benda dari organ tubuh satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah.

Salah seorang tersangka saat memberikan keterangan kepada petugas satuan polisi hutan reaksi cepat mengatakan potongan kulit harimau ia jual kepada pembeli sekitar 5 ribu rupiah per irisnya.

Penyitaan ini menurut Palber Turnip anggota Polhut, merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa dan hayati yang dilindungi. Untuk pengembangan lebih lanjut para pemilik toko emas dibawa ke kantor Polhut untuk dimintai keterangan. (Edi Iriawan/Dv).

Nama:
Email:

More PATROLI:
[ more Patroli ]
© 2008, INDOSIAR.COM | QUICK MENU :