indosiar.com, Pangkalpinang - Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan di Bangka Belitung ditangkap Satuan Brimob Polda Bangka Belitung karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 166 butir pil ekstasi serta rekap hasil penjualan barang haram itu.
Daru Sumardi, seorang PNS sipir penjara di Lapas Tua Tulu Pangkalpinang, Bangka Belitung tak berkutik saat ditangkap saat Brimob dan jajaran Direktorat Polda Bangka Belitung di Lapas tempat ia bekerja. Penangkapan bermula dari adanya barang bukti 131 butir inek milik seorang nara pidana.
Polisi menduga pil itu berasal dari Daru Sumardi, tidak puas di Lapas polisi kemudian menggiring Daru ke rumahnya di Jalan Lembawai Pangkalpinang. Dirumahnya polisi menemukan 35 butir inek yang terbungkus didalam kotak rokok yang disembunyikan tersangka dihalaman sebelah rumahnya.
Sementara isteri dan anak tersangka yang mengetahui penggeledahan ini spontan kaget dan menangis histeris. Menurut Direktur Narkoba Polda Babeler AKBP. Slamet, tersangka merupakan bandar besar di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dari rekap hasil pejualan yang ditemukan didalam saku tersangka dalam 1 minggu ia mampu menjual sebanyak 400 butir.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 131 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ikhsan Firmansyah/Dv).