indosiar.com, Bangka Belitung - Unit Resmob Polda Bangka Belitung Senin (01/09/08) kemarin, meringkus komplotan pengendar narkoba jenis ekstasi dikawasan Sungai Liat, Kabupaten Bangka Induk, Bangka Belitung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 49 butir pil ekstasi dan tiga buah handphone yang diduga sebagai alat untuk melakukan transaksi.
Mateng warga asal Aceh yang menetap di Sungai Liat bersama dengan tiga orang temannya kemarin di tangkap oleh tim resmobda Bangka Belitung di Desa, Kudai, Sungai Liat karena mengedarkan pil ekstasi.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi semula menangkap tersangka LE dengan barang bukti sebanyak 19 butir pil ekstasi.
Kemudian dari hasil pengembangan tiga tersangka, Asoy, HA, Mateng di tangkap di kawasan Sungai Liat. Dari tangan Asoy, polisi mengamankan 30 pil ekstasi dengan jenis yang sama.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka harus meringkuk di sel tahanan mapolda Bangka Belitung dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(M Icsan Firmansyah/Her)