indosiar.com, Jakarta - Peredaran narkoba didalam penjara rupanya masih terus terjadi. Seorang narapidana Kamis (4/9/08) malam ditemukan petugas Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena didalam kamarnya ditemukan ratusan butir pil ekstasi dan 1 ons narkoba jenis sabu.
Hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus narkoba rupanya tidak membuat pria bernama Baldias Kaesar ini jera. Dia kembali digulung petugas justru masih dalam penjara karena ia terbukti mengedarkan narkoba di penjara.
Petugas Rutan Salemba menemukan 624 butir pil ekstasi, 373 butir happy five dan 1 ons sabu - sabu didalam kamar selnya. Yang agak aneh bagaimana benda sebanyak ini bisa menyelonong masuk tanpa seorang sipir pun mengetahui. Dihadapan petugas tersangka hanya bisa menangis.
Menurut pengakuannya barang tersebut didapat dari temannya yang dimasukan melalui makanan ke dalam rutan. Rencananya narkoba itu akan edarkan kesesama napi didalam penjara. Harapan untuk menghirup udara bebas dalam waktu dekat nampaknya hanya tinggal impian, karena tersangka akan tinggal dibalik jeruji besi itu untuk waktu yang lebih lama.
Untuk kepentingan penyelidikan tersangka langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. (Tim Liputan/Dv).