indosiar.com, Samarinda - Aparat dari Kesatuan Pelaksana Penganaman Pelabuhan atau KP3 Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengagalkan penyelundupan 30 ton bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin dalam sebuah razia di perairan Sungai Mahakam.
Sebanyak 30 ton BBM jenis solar yang dikemas didalam tangker kapal diangkut dengan KM Dwi Hasta 01 jenis tookboat. Rencananya puluhan ton solar ini akan dijual ke salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat sebagai bahan bakar alat berat.
Praktek penyelundupan BBM Solar ini terungkap dalam sebuah razia rutin petugas. Petugas menemukan kejanggalan dalam delivery order atau DO yang ditujukan pemilik solar. Dalam ijin tersebut, ternyata tidak ditemukan cap stampel dan tanggal pengangkutan dari Pertamina.
Menurut Kepala KP3 Samarinda, AKP Handoko, ijin dilevery order yang ditujukan pemilik solar adalah palsu. Oleh karena itu pihaknya langsung mengamankan barang bukti solar serta menetapkan Megariti (39), selaku pemilik BBM solar ilegal sebagai tersangka.
Sementara itu tersangka pemilik BBM solar ilegal ketika diwawancarai membantah memasukan ijin dilevery order. Karena ijin itu diperoleh dari temannya bernama Edi dengan membayar uang tebusan 15 juta rupiah.
Kuat dugaan, praktek penyelundupan seperti ini disebabkan langka dan mahalnya harga bahan bakar solar di pendalaman Kalimantan Timur. Hingga saat ini sejumlah warga pedalaman terutama nelayan masih kesulitan memperoleh bahan bakar jenis solar akibat maraknya praktek penyelundupan ini. (Tim Liputan/Sup)