indosiar.com, Jakarta - Sedikitnya 60 kontainer yang mengangkut 960 unit monitor yang akan dikirim ke Hongkong digagalkan petugas Bea dan Cukai karena telah melakukan pemalsuan dokumen ekspor. Tindakan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT GUI ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar 7,5 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisa intelejen Bea dan Cukai atas 14 kontainer yang berisi puluhan monitor. Padahal dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB dari PT GUI menyebutkan 960 unit monitor untuk setiap satu kontainer. Namun dari hasil analisa teridentifikasi bahwa barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen PEB.
Melalui X-ray, perolehan data setiap kontainer ternyata hanya berisi 30 unit monitor. PT GUI dinyatakan telah memanipulasi data ekspor barang dan melanggar pasal 103 Undang Undang No.10 tahun 1995 dengan ancaman kurungan pidana 8 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Dirjen Bea Cukai telah menahan Direktur PT GUI inisial A. Sedangkan barang sitaan akan diserahkan ke pengadilan sebagai barang bukti. (Sujito Santoso/Sup)