indosiar.com, Banten - 4 dari 6 anggota sindikat penggandaan uang yang sempat diamankan tim Reskrim Polres Lebak karena terkait pembunuhan 8 warga Tangerang yang ditemukan terkubur di Desa Cikareo Lebak, Banten, akhirnya dibebaskan, menyusul kurangnya bukti untuk penahanan. Sementara dukun pengganda uang dan makelarnya yang telah meracuni semua pasiennya hingga tewas kemungkinan dapat terancam hukuman mati.
Tim Reskrim Polres Lebak akhirnya melepaskan 4 dari 6 tersangka sindikat dukun pengganda uang yang telah mengakibatkan tewasnya 8 warga Tangerang akibat diracun. Sementara 2 tersangka lainnya Tubagus Yusuf Maulana dan Oyon ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Lebak AKBP Dwi Gunawan, pembebasan ini dilakukan menyusul kurangnya bukti keterlibatan ke 4 orang ini dalam pembunuhan berencana.
Sementara kedua tersangka pembunuhan berencana ini masih diperiksa secara intensif. Polisi masih harus memeriksa mereka secara berulang, mengingat pengakuan keduanya berlainan. Baik Yusuf maupun Oyon, saling menyalahkan. Oyon yang mengaku hanya mengantarkan para korban membantah ikut meracuni. Sementara Yusuf mengaku Oyon lah yang justru terlibat pembunuhan 5 korban pertama.