HOME | CONTACT US | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Istri Dalangi Pembunuhan Suami

Keponakan Diminta Membunuh dengan Bayaran Rp 5 Juta



indosiar.com, Bekasi - Kasus pembunuhan seorang karyawan Perum Perikanan di Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada 14 Mei lalu kini sudah terungkap. Dan ironisnya korban ternyata tewas di tangan keponakan atas perintah sang istri yang sudah merencanakan pembunuhan itu selama satu bulan.

Ali Imron (38), karyawan Perum Perikanan Persero dibunuh di rumahnya di Kampung Cibening, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi Minggu lalu oleh Dwi Yatmoko dan Tendra Harlan Aditya, yang merupakan keponakan dari istri korban. Kedua tersangka mengakui aksi pembunuhan yang mereka lakukan adalah atas perintah Umi Rosdianti, istri kroban sendiri.

Kedua tersangka diberi imbalan sebesar 5 juta rupiah untuk menghabisi nyawa korban, dengan alasan bahwa korban seringkali melakukan penganiayaan dan terlibat perselingkuhan.

Pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak satu bulan lalu dengan diotaki oleh sang istri. Itulah yang membuat kedua tersangka bisa masuk ke rumah korban tanpa merusak pintu atau jendela. Agar pembunuhan berencana ini diketahui sebagai aksi perampokan, istri korban juga diikat dan dilakban. Kedua tersangka pun kabur dengan membawa uang tunai 3 juta rupiah yang sebetulnya uang muka pembunuhan dan 4 unit telpon genggam.

Setelah menjalankan aksinya kedua tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Purwosari, Kediri, Jawa Timur. Namun selang satu minggu setelah pembunuhan tersangka menyerahkan diri dengan alasan selalu dihantui rasa bersalah.

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa tali rafia, uang tunai 693 ribu rupiah, potongan lakban, pisau kater dan 2 unit telpon genggam. Jika terbukti ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Awang Darmawan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code:

More PATROLI:

[ more Patroli ]