indosiar.com, Jakarta - Pembalap nasional Ananda Mikola Kamis (2/7/09) kemarin, dibebaskan dari tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ananda bebas karena masa tahanannya sudah mencapai 7 bulan sesuai dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Rabu lalu.
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara bagi pembalap nasional Ananda Mikola, karena dianggap ikut serta menganiaya Agung Setiawan membuat Ananda Mikola bebas pada Kamis kemarin.
Ananda bebas karena masa penahannya sudah habis, sesuai vonis hakim dalam kasus penganiayaan Agung Setiawan yang juga melibatkan artis Marcella Zalianty. Ananda merasa bersyukur atas kebebasannya ini.
Bebasnya Ananda ini disambut suka cita keluarganya, termasuk Kuasa Hukumnya OC Kaligis yang tetap berkeyakinan Ananda tak bersalah. Pada pembacaan vonis hakim Rabu lalu Ananda Mikola dinyatakan ikut serta menganiaya Agung Setiawan hingga dijatuhi vonis 7 bulan penjara.
Namun vonis bagi putra pembalap nasional Tinton Soeprapto tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu 2,5 tahun penjara. (Tim Liputan/Dv).
| Showing 1 to 2 of 2 comments | Page: 1 |