indosiar.com, Tangerang - Karena dituduh mencuri 10 anak dibawah umur ditangkap aparat kepolisian Bandara Soekarno Hatta, namun setelah tidak ditemukannya barang bukti, aparat kepolisian memberi tuduhan lain dengan mengalihkan kasus ini menjadi kasus perjudian dan menahan anak-anak tersebut. Kasus yang tengah bergulir menunggu persidangan ini Kamis (02/07/09) kemarin, diadukan ke Komnas Perlindungan Anak dan meminta aparat tidak memberatkan anak-anak tersebut karena tergolong kasus ringan.
Seperti inilah ungkapan yang keluar dari mulut bocah yang dituduh melakukan tindakan kriminal di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten saat mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ke 10 anak yang rata-rata berusia 11 sampai 15 tahun ini dituduh telah melakukan pencurian oleh pihak kepolisian Polres Metro Bandara.
Namun lantaran barang bukti tidak memadai, aparat kepolisian mengalihkan kasus tersebut menjadi kasus perjudian, lantaran anak-anak tersebut tengah bermain koin putar saat ditangkap. Anak-anak yang mencari nafkah sebagai penyemir sepatu diarea bandara ini ditangkap akhir Mei lalu dan ditahan selama 29 hari di LP Anak Tangerang, Banten.
Pihak keluarga anak-anak ini meminta agar pihak kepolisian bersikap arif mengingat anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Menyikapi kasus yang menimpa ke 10 anak tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada pihak Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri dan Jamwas Kejagung untuk segera menindak penyidik yang menangani kasus tersebut. Komnas Perlindungan Anak juga minta anak-anak ini dibebaskan meskipun kasusnya tengah bergulir. (Muhammad Subadri Arifqi/Sup)