indosiar.com, Tuban - Remaja berinisial AA, yang baru berumur 15 tahun, warga Desa Tumburejo, Tuban, Jawa Timur, hanya bisa menyesali perbuatannya memperkosa bocah kelas 4 SD, tetangganya, yang masih berusia 9 tahun.
Saat diperiksa polisi, AA mengaku khilaf. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka setelah malam sebelumnya menonton film porno yang dibintangi Maria Ozawa.
Hasrat birahinya muncul, begitu melihat rok korban yang baru pulang sekolah, tersingkap. Tersangka langsung membekap dan menyeret korban ke belakang sekolah, lalu menyetubuhi gadis kecil itu.
Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasus ini bisa terungkap, setelah korban yang tidak berani mengaku kepada orang tuanya, mengalami pendarahan hebat hingga harus dirawat di rumah sakit. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Safari Ranuwijaya/Ijs)
| Showing 1 to 7 of 7 comments | Page: 1 |