indosiar.com, Jakarta - Ke 7 tersangka pemasok daun ganja ke sejumlah kampus dan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan ini, akhirnya dibekuk polisi disejumlah lokasi, diantaranya di Jalan Haji Gaim, Petukangan, Jakarta Selatan, dan Pondok Aren, Tangerang, Banten. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba didaerah Petukangan, atau tak jauh dari kampus swasta di kawasan tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, akhirnya polisi menangkap tersangka Taufik Mubarok, Bambang Purwanto dan Agus Malik, dengan barang bukti 11 kilogram ganja kering siap edar. Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap tersangka lainnya dengan barang bukti puluhan kilogram ganja di wilayah Pondok Aren. Dari keterangan para tersangka, barang haram ini berasal dari Aceh dan masuk ke Jakarta Selatan melalui Parung, Bogor, Jawa Barat serta Pamulang, Tangerang, Banten. Dari tangan tersangka disita sebanyak 75 kilogram ganja kering siap edar.
Saat ini polisi masih memburu sejumlah bandar besar yang diduga pemilik dari barang haram ini. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun. (Dedi Irawan/Sup)