indosiar.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Gatot Edi Pramono kepada wartawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Josef Revo dan 5 orang saksi, penyidik telah secara resmi menetapkan bendahara PSSI tersebut menjadi tersangka.
Sejauh ini, motif tersangka menganiaya istrinya, Maria Reni Widowati, hingga tewas lantaran konflik rumah tangga.
Maria tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Pondok Indah, akibat dipukul dengan laptop, serta bagian kepalanya dibenturkan ke tempat tidur oleh suaminya, pada Sabtu (20/2/2010) dini hari, di rumah mereka di Komplek Deplu 2 Bintaro, Jakarta Selatan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti terkait pemicu konflik rumah tangga mereka, yang diduga lantaran asmara orang ketiga melalui Facebook.
Akibat perbuatannya, Josef Revo dijerat undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Dedi Irawan/Ijs)