indosiar.com, Medan - Kedatangan petugas juru sita Pengadilan Negeri Medan bersama ratusan aparat kepolisian Poltabes Medan ke lokasi ruko 4 unit yang menjadi sengketa langsung disambut pihak pemilik ruko. Namun penghadangan sia-sia setelah petugas juru sita pengadilan langsung melaksanakan eksekusi, kericuhan pun tak terhindarkan. Aksi dobrak pagar pun terjadi, hingga petugas berhasil menerobos masuk dan menguasai seluruh areal komplek ruko.
Namun pihak pemilik ruko tetap bertahan. Polisi akhirnya bertindak represif. Seluruh keluarga pihak tergugat yang berusaha menghalangi proses eksekusi ditangkap dan dikeluarkan dari areal komplek ruko. Pelaksanaan penghancuran ruko akhirnya berlangsung mulus.
Akibat aksi ini pihak pemilik ruko berencana akan membuat laporan ke polisi karena menilai eksekusi tidak berdasarkan hukum dan merupakan sebuah bentuk perusakan. (Edi Iriawan/Sup)