indosiar.com, Ambon - Seorang pegawai PT PLN Ambon, terpaksa diringkus polisi setelah tindakan bejatnya dibongkar oleh putri sulungnya sendiri.
Warga Galala, Kota Ambon ini, tega menodai putrinya sendiri, saat hendak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day), bersama rekan-rekannya.
Ironisnya, tindakan bejat sang ayah bukan baru pertama kali dilakukan. Korban mengaku ayahnya melakukan perbuatan tersebut sejak ia duduk di kelas 2 SMP, sepeninggal ibunya yang meninggal dunia 5 tahun silam. Namun baru kali sang putri nekat melapor ke polisi.
Dihadapan petugas, SK tampak menangis sejadinya dan mengaku menyesali perbuatannya. Tersangka kini dijerat pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 300 juta.(Jabartianotak/Ijs)