indosiar.com, Palembang - Setelah jadi target kepolisian selama 2 bulan, seorang bandar besar narkoba jenis ekstasi bernama Arpan dan kurirnya, Erik, Minggu siang (11/10/2009) ditangkap oleh Satuan Intelkam Poltabes Palembang.
Kedua tersangka ditangkap oleh polisi usai mengambil sebuah kiriman paket dari perusahaan ekspedisi di kawasan 7 Ulu, Palembang.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti berupa 8 ribu butir ekstasi senilai Rp 1 miliar, yang tersimpan rapi dalam sebuah kaleng biskuit. Rencananya ribuan butir pil ekstasi itu didistribusikan oleh tersangka, ke sejumlah wilayah yang ada di Sumatera Selatan.
Polisi menduga tersangka merupakan salah satu jaringan pengedar ekstasi antar provinsi. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini, untuk mengatasi maraknya peredaran narkoba di Sumatera Selatan.(Dedi Irwansyah/Ijs)