indosiar.com, Semarang - Petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian, mendatangi lokasi sembilan karaoke liar yang berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah. Pendirian tempat karaoke dinilai sangat keterlaluan, karena menempati lahan tanah wakaf, Masjid Kauman Semarang, yang semestinya harus dijaga kesuciannya.
Warga masyarakat, sebelumnya telah berkali-kali, meminta aparat pemerintah kota Semarang, menindak tegas, keberadaan bangunan-bangunan liar, yang cenderung digunakan untuk tempat maksiat ini. Pasalnya, selain rutin setiap malam digunakan untuk ajang pesta miras, di dalam tempat karaoke liar ini, juga kerap dijadikan ajang prostitusi terselubung.
Penyegelan ini diprotes pemilik bangunan. Namun pria ini akhirnya pasrah setelah petugas menyatakan bahwa keberadaan bangunan liar di atas tanah wakaf, tanpa dokumen ijin, adalah bentuk pelanggaran hukum.
Tindakan penyegelan bangunan karaoke liar di sekitar kawasan Masjid Agung Jawa Tengah ini, juga merupakan salah satu upaya menciptakan suasana kondusif, menjelang pelaksanaan bulan ramadhan. (Agus Hermanto/Sup)