indosiar.com, Kediri - Dengan wajah tertunduk malu Khusaini (40 tahun), warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri ini, digelandang ke ruang pemeriksaan Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Kediri. Khusaini harus berurusan dengan polisi setelah memperkosa Bunga, anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Pelaku yang mencari nafkah sebagai tukang becak ini mengaku menyetubuhi anak kandungnya dua kali di rumah. Perbuatan itu pertama kali dilakukan setahun lalu, saat istrinya Atika berbelanja ke pasar. Dia mengulanginya sekitar 4 bulan lalu. Akibatnya korban hamil hingga 3 bulan. Tak hanya menghancurkan masa depan anaknya, perbuatan pelaku juga membuat anaknya shok berat.
Khusaini mengaku nekad menghamili anak pertama dari dua bersaudara itu, karena istrinya menolak melayaninya, karena tak ingin punya anak lagi. Akibat perbuatannya, Khusaini dijerat Undang Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini polisi masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk istri pelaku. (Danu Sukendro/Sup)