indosiar. com, Jakarta - Petugas penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai wilayah Jakarta berhasil mengungkap sindikat pembuatan pita Cukai palsu untuk minuman beralkohol import disebuah percetakan diwilayah Bungur, Jakarta Pusat. Diperkirakan dari aksi ilegal ini negara dirugikan hingga sebesar 18 milyar rupiah.
Terbongkarnya percetakan pemalsu pita Cukai minuman jenis wine ini dari tertangkapnya seorang pengantar pita Cukai palsu diwilayah Ancol, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka petugas menyita 5 rim pita Cukai palsu senilai 1,8 milyar rupiah dan dari pengembangan petugas berhasil mengetahui lokasi percetakan Garuda Express diwilayah Bungur, Jakarta Pusat dimana pita Cukai palsu tersebut dicetak.
Dari penggerebekan tempat ini petugas menahan pemiliknya serta 17 orang karyawan. Petugas juga menyegel 3 mesin cetak dan menyita 9900 lembar yang tiap lembar isi 72 keping pita Cukai palsu bernilai 30 ribu rupiah dengan total nilai 18 milyar rupiah.