indosiar.com, Depok - Korban anak dibawah umur yang ditahan sejak 14 Juni lalu, karena dituduh mencuri laptop, Kamis (25/6/09) kemarin, dapat dibesuk ibunya di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Koko yang baru berusia 15 tahun juga didatangi Komnas Perlindungan Anak yang meminta kepolisian untuk memisahkan anak tersebut dari tahanan dewasa dan minta penangguhan tahanan.
Lina ibu Koko, tak kuasa menahan air mata di Polsek Cimanggis, Depok saat diperkenankan membesuk anaknya yang sejak 14 Juni lalu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Lina yang ditemani kerabatnya tampak membawa makanan ala kadarnya untuk Koko.
Selain dijenguk sang ibu, tersangka pencuri laptop milik Ketua RT tempat tinggal tersebut juga dijenguk Komnas Perlindungan Anak. Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait berharap Koko dipisahkan penahanannya dengan tahanan dewasa.
Komnas Perlindungan Anak juga meminta pihak kepolisian, menangguhkan penahanan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas VI SD ini. Saat ditemui dirumahnya di Perumahan Puri Bojong Lestari, Bojong Gede, Bogor ibu Koko, Lina menyadarkan keyakinannya bahwa Koko anaknya tidak bersalah mencuri laptop milik Rudi Ketua RT setempat.
Lina yakin saat terjadi pencurian Koko sedang berjualan kantong plastik di Stasiun Citayeum. Lina menyayangkan dirinya tak bisa mendampingi Koko saat introgasi polisi. Saat diintrogasi itu Lina sempat mendengar teriakan anaknya.
Sementara Kapolres Depok Kombes Gatot Edi Pramono, menyangkal pihaknya telah salah tangkap. Namun Kapolres Depok berjanji akan memberikan sangsi jika terbukti ada anggotanya yang melakukan kekerasan saat memeriksa. Sebagai upaya pendapat keadilan, orangtua Koko sudah mengadukan masalah ini ke Yayasan Bantuan Hukum Indonesia. (Johan Taruna/Dv).