HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | RESPOND ONLINE | INDOSIAR PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI

Isteri Mutilasi Suami

Bertindak Keji, Dihukum Depalan Tahun Penjara

Tayang: 22-Jun-2012 13:09 WIB

Baca Juga:


Tags:

mutilasi istri bunuh suami jombang

Berita HOT:



indosiar.com, Jombang - (Jumat, 22.06.2012) Inilah Siti Mujanah, terdakwa kasus pembunuhan mutilasi terhadap Suyitno, suaminya sendiiri, 24 Nopember 2011 lalu. Warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini, Kamis kemarin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim, akhirnya memvonis Mujanah bersalah dan menghukumnya delapan tahun penjara. Karena menurut hakim, Mujanah terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap  suaminya. Putusan 8 tahun ini, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Mujanah 10 tahun penjara                                                         

Kasus mutilasi yang dilakukan Mujanah ini, saat kejadian memang membuat gempar warga Jombang. Kasusnya sendiri berlatar belakang konflik rumah tangga. (Diak Eko Purwoto/Sup)

Bookmark and Share