PATROLI
Isteri Mutilasi Suami
Bertindak Keji, Dihukum Depalan Tahun Penjara
Tayang: 22-Jun-2012 13:09 WIB
indosiar.com, Jombang - (Jumat, 22.06.2012) Inilah Siti Mujanah, terdakwa kasus pembunuhan mutilasi terhadap Suyitno, suaminya sendiiri, 24 Nopember 2011 lalu. Warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini, Kamis kemarin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis hakim, akhirnya memvonis Mujanah bersalah dan menghukumnya delapan tahun penjara. Karena menurut hakim, Mujanah terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap suaminya. Putusan 8 tahun ini, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Mujanah 10 tahun penjara
Kasus mutilasi yang dilakukan Mujanah ini, saat kejadian memang membuat gempar warga Jombang. Kasusnya sendiri berlatar belakang konflik rumah tangga. (Diak Eko Purwoto/Sup)