indosiar.com, Jakarta - Berdalih membiayai kuliah anaknya di perguruan tinggi swasta termuka di Jakarta, janda dua anak nekat menjadi pengedar narkoba yang dikendalikan oleh warga Nigeria dari dalam lapas Cipinang dan lapas Nusa Kambangan. Namun sial Rabu (13/2/08) siang tersangka dibekuk polisi dengan barang bukti puluhan gram heroin senilai puluhan juta rupiah dirumahnya di Jalan Senopati Dalam I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka Sri, polisi menyita 40 gram heroin senilai 60 juta rupiah. Tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dirumah tersangka di Jalan Senopati Dalam I Kebayoran Baru sering terjadi transaksi narkoba.
Tersangka mengaku akan menjual barang haram ini kepada Nendi, janda berusia 46 tahun warga Kampung Bali Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka Nendi, polisi menyita 5 gram heroin siap konsumsi dalam tujuh plastik kecil. Ternyata kedua tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di lapas Pondok Bambu karena kasus narkoba.
Dari penyelidikan polisi Sri mendapatkan heroin dari Pace, warga Nigeria yang masih mendekam di LP Cipinang dengan mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah. Kemudian Pace menghubungi orang Nigeria yang mendekam di LP Nusa Kambangan untuk hukuman seumur hidup. Dalam transaksinya Pace dibantu seorang kurir yang juga warga Nigeria.
Saat ini polisi masih mengejar tujuh orang tersangka lainnya yang diduga masih kaki tangan dari sindikat pengedar heroin ini. Guna mempertanggung jawaban perbuatannya para tersangka kini mendekam diruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan berikut barang bukti. (Dedi Iriawan/Dv).