indosiar.com, Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor Senin (10/8/09) siang, memvonis bebas Koko bocah korban salah tangkap oleh polisi yang dituduh mencuri. Suasana haru pihak keluarga langsung terasa saat mendengar vonis tersebut, orangtua Koko juga berencana akan menggugat balik sejumlah saksi yang memberikan keterangan palsu disaat sidang anaknya tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor Senin siang memberikan vonis bebas kepada Sahari Ramadhan alias Koko, bocah yang dituduh mencuri laptop disebuah rumah warga di Depok, Jawa Barat.
Vina sang ibu dari anak berusia 15 tahun ini tak hentinya menangis bahagia, atas putusan bebas Hakim yang di Ketuai Suparman, Sarjana Hukum. Sebelumnya Koko didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam 6 tahun penjara.
Pihak keluarga berencana akan menggugat balik sejumlah saksi yang memberikan keterangan palsu, disaat sidang anaknya tersebut. Koko sendiri berencana akan kembali melanjutkan sekolahnya yang sempat tertunda. (Iwan Kurniawan/Dv).