indosiar.com, Jombang - Pelaku pencabulan berinisial AR ini masih duduk di kelas 1 SMP di Jombang. Namun dalam usia yang masih belia itu, ia harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya mencabuli seorang bocah berumur 5 tahun, tetangganya sendiri.
Ibu pelaku hanya bisa menangis dan shock atas dugaan tidak senonoh yang dilakukan putranya. Ironisnya lagi perbuatan cabul itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Tersangka mengaku terdorong melakukan perbuatan bejat itu, karena sering menonton film porno di warnet.
Orang tua korban tidak terima atas kejadian yang menimpa putri semata wayang mereka. Korban mengalami trauma dan setelah diperiksa ke puskesmas, kemaluan korban juga terluka.
Kepolisian Sektor Kudu Jombang yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur ini akan menjerat pelaku yang masih dibawah umur dengan pasal 81 hingga 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Dian Eko Purwoto/Ijs)