HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Kecelakaan Lalu Lintas

Busway Tabrak Penyeberang Jalan Hingga Tewas



indosiar.com, Jakarta - Busway kembali meminta korban, Selasa (17/04/08) pagi, busway koridor IV Pulogadung - Dukuh Atas menabrak seorang pejalan kaki di jalur busway perempatan Pramuka. Korban warga Rawasari itu langsung tewas seketika.

Korban tewas adalah pemulung bernama Endang warga Jalan Pengarap, RT 07 RW 04, Rawasari, Jakarta Pusat. Menurut penuturan saksi mata, korban tertabrak busway di jalur busway koridor IV di perempatan Pramuka dekat Pasar Genji, Utan Kayu, Jakarta Timur sekitar pukul 06.30 WIB yang mengarah ke Dukuh Atas dari Pulogadung. Jenazah korban oleh warga langsung dibawa ke rumah duka.

Sementara Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Rene Nunu Mete melalui pesan singkat (SMS) yang diterima redaksi menjelaskan, pengemudi Transjakarta bernama Neni. Kasus kecelakaan ini kini ditangani petugas kepolisian Polres Jakarta Timur. Untuk penyelidikan jenazah Endang dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta guna dilakukan visum. (Sujito Santoso/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
25-Jul-2008 14:51:34 WIB by adit
betul bu lisna, semua orang memiliki hak yang sama. tp apakah kita lupa kalo busway memiliki jalur sendiri dan apakah kita tidak sering melihat masyarakat kita yang menyeberang dengan seenaknya di jalan2 protokol, padahal kalo mereka mau berjalan sedikit disana telah disediakan jembatan penyebrangan. jadi saya rasa kita sebagai masyarakat harus juga mulai disiplin dan tidak selalu membuang kesalahan kepada kendaraan yang lebih besar
21-Jun-2008 21:41:05 WIB by lisna
Mati dengan sia siamudah mudahan yangdi tinggal mendapat tunjangan kematian saudara atau keluarganya ...apakah akan terima uang tunjangan untuk keluarga? yang di tinggalkan?
Berapa jumlah yang akan mereka terima atas kehilangan nyawa orang yang dicintai nya walau seorang pemulung berhak untuk hidup dan berhak juga medapat tunjangan kematian... itu hak keluarga yangdi tinggalkan...

 

Nama:
Email:
Security Code: